Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Setya Novanto atau Setnov sebagai tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tengah memasuki tahapan penyerahan bukti.
Tim kuasa hukum Setnov sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon akan memberikan bukti masing-masing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Biro Hukum KPK membawa bukti 16 kardus besar berisi berkas-berkas penyidikan kasus korupsi e-KTP. Selain itu mereka juga membawa empat jilid dokumen dengan tebal sekitar 30 cm.
Sekitar 15 menit sebelum sidang dimulai Biro Hukum KPK menyiapkan dan memeriksa kembali kumpulan bukti mereka selama penyidikan kasus korupsi e-KTP, terutama terkait dugaan keterlibatan Setnov. Terhitung ada sembilan orang tim Biro Hukum KPK yang datang ke sidang keempat praperadilan Setnov ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk hari ini kami sampaikan 193 dokumen atau surat dan ada yang rangkap, kemungkinan agak lama, kami mohon sampai selesai yang mulia. Kalau ada dokumen tambahan kami sampaikan Rabu," ujar Kabiro hukim KPK Setiadi dalam sidang.
Berbeda dengan KPK, tim kuasa hukum
Setya Novanto membawa beberapa jilid bukti yang total tebalnya tidak mencapai 15 cm.
Beberapa waktu lalu CNNIndonesia.com sempat bertanya pada salah satu kuasa hukum Setnov, Agus Trianto mengenai bukti yang akan dibawa pihaknya. Salah satu bukti yang dibawa adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK atas tersangka Setnov.
"Belum fix pastinya, tapi lebih dari dua (bukti) pastinya," kata Agus di PN Jaksel, Rabu (20/9) lalu.
Sementara itu Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Made Sutrisna menjelaskan banyak bukti yang dibawa salah satu pihak tak menjamin pihak tersebut akan menang. Bukti-bukti yang dibawa akan dikelompokkan sesuai dengan dalil oleh hakim.
"Nanti akan ditemukan kualitas bukti, mana bukti yang menjadi relevan. Tidak harus setiap bukti dipertimbangkan, kalau tidak relevan bisa dikesampingkan," kata Made kepada CNNIndonesia.com.
Saat ini hakim tunggal Cepi Iskandar menskors sidang praperailan
Setya Novanto sekitar 30 menit.