Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan yang dijadikan bukti kuasa hukum Setya Novanto di sidang praperadilan.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, LHP atas KPK tahun 2009-2011 yang dijadikan bukti itu hanya berupa konsep yang belum final. Seharusnya, LHP itu tidak dijadikan bukti atau dinilai tidak sah oleh hakim.
“Kalau tetap dijadikan dasar oleh pemohon kami akan berikan jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan,” kata Setiadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Awalnya, Setiadi juga mempertanyakan asal LHP itu sehingga bisa ada di tangan kuasa hukum Setnov dan dijadikan barang bukti di persidangan. Namun hal tersebut kemudian dijelaskan oleh kuasa hukum Setnov.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana mengatakan, dokumen itu didapat dari BPK secara resmi. Ketut menilai LHP tersebut sudah dipublikasi sehingga sudah menjadi konsumsi publik.
Menurutnya LHP itu juga pernah dipakai sebagai bukti dalam sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) pada April 2016 lalu.
“Tidak perlu dipermasalahkan lagi karena memang semuanya merupakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan dalam LHP tersebut terdapat standar operasional prosedur (SOP) penydikan KPK. Tim kuasa hukum Setnov ingin menegaskan substansi SOP penyidikan KPK.
Ia juga mengakui LHP yang didapat itu masih berupa konsep namun sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang
“Atas konsep tersebut sudah final dan yang dipublikasikan kepada publik. Yang kami sampaikan bukan materinya, tapi tentang SOP (penyidikan), hanya itu yang kami pergunakan sebagai alat bukti,” kata Ketut.
(sur)