Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, LHP atas KPK tahun 2009-2011 yang dijadikan bukti itu hanya berupa konsep yang belum final. Seharusnya, LHP itu tidak dijadikan bukti atau dinilai tidak sah oleh hakim.
“Kalau tetap dijadikan dasar oleh pemohon kami akan berikan jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan,” kata Setiadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya LHP itu juga pernah dipakai sebagai bukti dalam sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) pada April 2016 lalu.
Ia juga mengakui LHP yang didapat itu masih berupa konsep namun sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang
“Atas konsep tersebut sudah final dan yang dipublikasikan kepada publik. Yang kami sampaikan bukan materinya, tapi tentang SOP (penyidikan), hanya itu yang kami pergunakan sebagai alat bukti,” kata Ketut. (sur)