Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang menggugat status tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan berlangsung hari ini.
Pada sidang keempat kali ini, Setya Novanto dan Komisi Pemberantaan Korupsi akan memberikan bukti kepada hakim persidangan.
“Agenda sidang hari ini pembuktian dari kedua belah pihak. Masing-masing memberikan bukti tertulis,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menjelaskan banyak bukti yang dibawa salah satu pihak tak menjamin pihak tersebut akan menang. Bukti-bukti yang dibawa akan dikelolmpokkan sesuai dengan dalil oleh hakim.
“Nanti akan ditemukan kualitas bukti, mana bukti yang menjadi relevan. Tidak harus setiap bukti dipertimbangkan, kalau tidak relevan bisa dikesampingkan,” kata Made.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansayah mengatakan KPK siap membawa bukti mengenai penetapan tersangka Setnov, sapaan karib Setya Novanto.
"Sekitar 200 bukti dokumen akan kami bawa di persidangan besok (hari ini). Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka yang sudah kami tetapkan," kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (24/8) malam.
Febri berharap Hakim Cepi Iskandar memertimbangkan secara serius bukti yang dibawa KPK terhadap penetapan tersangka Setya Novanto.
Beberapa waktu lalu CNNIndonesia.com sempat bertanya pada Kuasa Hukum Setnov, Agus Trianto, mengenai bukti yang akan dibawa. Salah satu bukti yang dibawa adalah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK atas tersangka Setnov.
“Belum fix pastinya, lebih dari dua (bukti) pasti,” kata Agus di PN Jaksel, Rabu (20/9) lalu.
Febri mengatakan KPK akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana materil, ahli hukum acara pidana dan ahli hukum tata negara sidang lanjutan berikutya. Jika jadwal tidak berubah, maka saksi ahli dari KPK akan beraksi pada Rabu (27/9) mendatang.
Terhitung sidang hari ini merupakan sidang keempat. Saat sidang perdana KPK pada Selasa (12/9) lalu, KPK meminta sidang diundur untuk menyiapkan administrasi. Kemudian saat sidang kedua pada Rabu (20/9) lalu, tim kuasa hukum Setnov membacakan permohonan. Ketut Mulya Arsana, Agus, Ida Jaka Mulyana dan Amrul Khair Rusin adalah tim kuasa hukum Setnov.
Tim kuasa hukum Setnov menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak ada bukti yang cukup, nama Setnov tidak disebut sebagai penerima uang dalam putusan sidang tersangka korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ada penyidik KPK yang masih aktif di Polri dan Kejaksaan.
Selanjunya saat sidang ketiga pada Jumat (22/9) lalu, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi membacakan eksepsi atas alasan tim kuasa hukum Setnov. Menurutnya permohonan yang diajukan sudah masuk dalam materi perkara, sehingga tidak bisa dipersoalkan dalam sidang praperadilan. Oleh karena itu, dia menilai permohonan-permohonan yang diajukan cenderung mengada-ada.
Setnov ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli lalu. Dia diduga terlibat dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan e-KTP sendiri diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Negara sedikitnya dirugikan Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
(gil)