Bukti tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2009-2011 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013.
“Semua kuasa hukum pasti optimis. Termohon atau pemohon akan memiliki niat upaya sama untuk memenangkan satu kasus. Cuma kan pada akhirnya bergantung pada hakim tunggalnya yang akan memutuskan,” kata Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberatan atas penetapan tersangka, Hadi mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Menurut Ketut, Hadi menggunakan LHP tersebut sebagai bukti dalam persidangan.
Ketut menjelaskan, dokumen LHP itu didapat dari BPK secara resmi. Ia juga mengakui LHP yang didapat itu masih berupa konsep namun sudah ditandatangani pejabat berwenang.
Dalam LHP tersebut, kata Ketut, ada standar operasinal prosedur (SOP) penyidikan KPK. Ia ingin menjadikan LHP sebagai alat bukti karena menilai selama ini masyarakat belum mengetahui SOP KPK.
“Makanya kita berupaya cari sumber informasi KPK, dibuktikan ada nomor LHP-nya. Kita buktikan, kita uji, apakah SOP yang dari KPK sudah sesuai urutan yang sudah ditentukan SOP,” kata salah satu kuasa hukum Setya Novanto.
Mengenai LHP tersebut bakal dijadikan bukti agar dapat memenangkan praperadilan Setnov, Ketut berkelit. Ia mengaku, LHP tersebut digunakan sebagai alat bukti untuk mencari SOP yang sebenarnya.
Ketut menyerahkan pada hakim tunggal Cepi Iskandar untuk menolak atau menerima LHP tersebut sebagai alat bukti. Ia menjelaskan, LHP itu merupakan penguatan atas bukti seperti putusan Hadi.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi keberatan LHP tersebut digunakan sebagai alat bukti. Ia memertanyakan dari mana kuasa hukum Setnov mendapat LHP tersebut dan meragukan LHP karena merukapan konsep, bukan finalisasi LHP.
“Kalau tetap dijadikan dasar oleh pemohon kami akan berikan jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan,” kata Setiadi saat sidang.
[Gambas:Video CNN]