Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Setya Novanto atau Setnov optimistis menang sidang praperadilan terkait status tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Alasannya, kuasa hukum Setnov memberikan alat bukti sama dengan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.
Bukti tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2009-2011 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013.
“Semua kuasa hukum pasti optimis. Termohon atau pemohon akan memiliki niat upaya sama untuk memenangkan satu kasus. Cuma kan pada akhirnya bergantung pada hakim tunggalnya yang akan memutuskan,” kata Kuasa Hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) sebanyak Rp 5,7 triliun pada 1999. Hadi yang saat itu menjabat sebagai dirjen pajak Kementerian Keuangan diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Keberatan atas penetapan tersangka, Hadi mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Menurut Ketut, Hadi menggunakan LHP tersebut sebagai bukti dalam persidangan.
Pada 26 Mei 2015, hakim tunggal Haswandi mengabulkan permohonan Hadi serta mencabut statusnya sebagai tersangka dengan nomor putusan 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.
KPK melawan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun Mahkamah Agung (MA) menolak karena jaksa tidak berwenang mengajukan PK.
Ketut menjelaskan, dokumen LHP itu didapat dari BPK secara resmi. Ia juga mengakui LHP yang didapat itu masih berupa konsep namun sudah ditandatangani pejabat berwenang.
Dalam LHP tersebut, kata Ketut, ada standar operasinal prosedur (SOP) penyidikan KPK. Ia ingin menjadikan LHP sebagai alat bukti karena menilai selama ini masyarakat belum mengetahui SOP KPK.
“Makanya kita berupaya cari sumber informasi KPK, dibuktikan ada nomor LHP-nya. Kita buktikan, kita uji, apakah SOP yang dari KPK sudah sesuai urutan yang sudah ditentukan SOP,” kata salah satu kuasa hukum
Setya Novanto.
Ketika ditanya SOP KPK seperti apa dalam LHP BPK, Ketut menjelaskan, SOP itu berisikan tentang penyelidikan, penyidikan sampai penetapan tersangka.
Mengenai LHP tersebut bakal dijadikan bukti agar dapat memenangkan praperadilan Setnov, Ketut berkelit. Ia mengaku, LHP tersebut digunakan sebagai alat bukti untuk mencari SOP yang sebenarnya.
Ketut menyerahkan pada hakim tunggal Cepi Iskandar untuk menolak atau menerima LHP tersebut sebagai alat bukti. Ia menjelaskan, LHP itu merupakan penguatan atas bukti seperti putusan Hadi.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi keberatan LHP tersebut digunakan sebagai alat bukti. Ia memertanyakan dari mana kuasa hukum Setnov mendapat LHP tersebut dan meragukan LHP karena merukapan konsep, bukan finalisasi LHP.
“Kalau tetap dijadikan dasar oleh pemohon kami akan berikan jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan,” kata Setiadi saat sidang.
Selain itu, Setiadi mendapat informasi dari rekan di
KPK bahwa LHP tidak dijadikan bukti dalam praperadilan Hadi. Namun ia akan kembali memeriksa informasi tersebut.
[Gambas:Video CNN]