Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa dalam kasus suap perizinan kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
Pemeriksaan terhadap Dony, yang juga tersangka dalam kasus ini, rencananya dilakukan hari ini, Selasa (26/9).
"Kami harap yang bersangkutan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dony merupakan tersangka yang belum ditangkap dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Jumat (22/8/2017) sore. Tim KPK baru menangkap sembilan orang dalam operasi tersebut.
Dony diduga memberikan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Iman. Uang tersebut diberikan PT KIEC dan PT Brantas Abipraya kepada Iman untuk memuluskan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan supermarket di Kota Cilegon. Berbeda dengan Dony, Iman sudah lebih dahulu menyerahkan diri kepada KPK.
Selain Dony, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Iman; pihak swasta, Hendri yang diduga sebagai perantara suap; Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, pihaknya baru melakukan penggeledahan di Kota Cilegon terkait kasus suap tersebut.
"Sebagai tindak lanjut dari proses penetapan tersangka di Cilegon, telah dilakukan upaya penggeledahan yang ditujukan untuk mendapatkan barang bukti," tuturnya.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, kantor Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (24/9), disita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC. "Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini," ujar Priharsa.
(arh/arh)