Romli: Penyidikan KPK Tak Sah Jika Status Penyidik Tak Sah

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 16:29 WIB
Romli menilai, pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum diperlukan bagi pegawai KPK yang masih aktif di Kepolisian atau Kejaksaan.
Romli Atmasasmita mengungkap penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah jika penyidiknya tidak sah. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai produk penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah apabila status penyidiknya tidak sah.

Hal itu disampaikan Romli saat menjadi ahli dari pihak Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam sidang praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/9).

Kuasa hukum Setnov, Ida Jaka Mulyana bertanya kepada Romli mengenai keabsahan status penyidik KPK. Ida mengacu pada pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal tersebut berbunyi, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau lihat UU KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum diberhentikan sementara kemudian diangkat. Kalau diberhentikan sementara harus ada izin dulu dari pimpinan institusi asal,” kata Romli.
Ida kembali bertanya mengenai status penyidik di KPK. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK dengan perkara Nomor 109/PUU-XIII/2015.

Salah satu amar putusan MK menjelaskan, KPK dapat mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum sendiri. Namun bila berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan harua diberhentikan sementara.

“Kalau tidak diberhentikan sementara, itu pelanggaran terhadap putusan MK. Keputusan MK itu untuk pengangkatan penyidik yang non-PNS (Pegawai Negeri Sipil),” kata Romli.

Romli menjelaskan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang tidak diberhentikan sementara dari institusi asal maka tidak sah sebagai pegawai KPK. Menurut dia, hal itu jelas melanggar UU KPK dan putusan MK.

“Kalau pengangkatan tidak sah maka kegiatan yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Dalam pengertian perlu dipertanyakan keabsahan yang tidak diberhentikan sementara tapi diangkat KPK,” kata Romli.
Romli menilai, pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum diperlukan bagi pegawai KPK yang masih aktif di Kepolisian atau Kejaksaan. Selain diatur dalam UU, pemberhentian sementara untuk menghindari konflik kepentingan lantaran berada di dua institusi.

Sebelumnya, keabsahan status penyidik merupakan salah satu dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Setnov. Ia menilai penetapan tersangka Setnov tidak sah lantaran status penyidik di KPK tidak sah.

[Gambas:Video CNN] (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER