Sidang Taruna Akpol, Saksi dan Terdakwa Berpelukan Memaafkan

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 04:21 WIB
Usai bersaksi,  21 taruna tingkat II Akademi Kepolisian langsung menghampiri 14 terdakwa. Mereka menyesal telah mencoreng nama Akpol.
Saksi dan terdakwa kasus pembunuhan taruna Akpol saling berpelukan meminta maaf usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/9). (CNNIndonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia -- Sikap hormat terhadap bekas senior ditunjukkan 21 taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) saat bersaksi di Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus kekerasan yang berujung tewasnya taruna Akpol Brigadir Dua Mohamad Adam.

Usai memberikan kesaksian para saksi langsung menghampiri 14 terdakwa yang tak lain adalah seniornya. Mereka langsung saling berpelukan sambil meminta maaf dan menyatakan menyesal karena telah mencoreng nama Akademi Kepolisian.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan taruna Akademi Kepolisian, Brigadir Dua Taruna Mohamad Adam digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 21 taruna tingkat II Akpol yang dihadirkan sebagai saksi merupakan rekan Mohammad Adam. Mereka memberikan keterangan seputar aksi kekerasan yang terjadi pada 18 Mei 2017 silam.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum mengkonfrontir sejumlah barang bukti yang diduga digunakan 14 terdakwa untuk memukuli korban dan saksi.

Jaksa juga meminta para saksi memperagakan adegan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa saat itu.

Para saksi, dalam keterangannya menyatakan, bila hukuman fisik yang dilakukan oleh seniornya tersebut masih dalam batas kewajaran. mereka juga mengatakan, tidak semua terdakwa melakukan kekerasan atau memberikan hukuman fisik kepada juniornya.

"Jelas tadi keterangan saksi terungkap fakta bila hukuman fisik atau kekerasan yang dilakukan para terdakwa tidak membuat saksi sakit, sehingga esok harinya saksi dapat mengikuti apel pagi. Begitu pula hasil visum yang menyatakan hukuman fisik yang diterima saksi tidak membuat mereka tidak bisa melakukan kegiatan apapun", ujar kuasa hukum 14 terdakwa, Djunaedi.

Djunaedi berharap proses persidangan dapat mengungkap kejadian sebenarnya seputar tewasnya Mohammad Adam.

"Ada fakta dimana tidak semua terdakwa ikut memberikan hukuman fisik atau pemukulan kepada saksi dan korban. Ini proses persidangan terus berjalan mengungkap apa yang terjadi", tambah Djunaedi.

14 taruna tingkat tiga Akpol menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Adam. Ke-14 terdakwa yakni, berinisial CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, HA, CAE, dan AKU. Juga GJN, RAP, RK, IZ, dan PDS.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsidier Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Adam tewas di flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III Komplek Akpol, Semarang, Mei silam diduga karena dianiaya para seniornya. Berdasarkan hasil visum dokter terhadap korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER