Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani dalam kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Sigit Yugoharto.
Desi bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Sigit dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY dan STB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).
Selain Desi, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga, Sigit Sutarno. Sigit juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit dan Setia Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri enggan merinci materi pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak PT Jasa Marga tersebut.
KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK. Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbalenyui.
(gil)