Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan tersangka korupsi e-KTP.
“Satu ahli hukum pidana, satu lagi ahli hukum acara pidana. Sebenarnya lebih dari itu, tapi sementara yang bisa kami sampaikan baru dua,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Setiadi tidak menyebut siapa saksi ahli yang dimaksud demi kepentingan persidangan.
Setiadi optimis KPK akan memang praperadilan. Kasus korupsi e-KTP menurutnya telah menjadi sorotan publik dan masyarakat menunggu keputusan status Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata Setiadi, nama Setnov sudah disebut dalam pengadilan tersangka korupsi e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Jadi kami tetap yakin dan optimis,” kata Setiadi.
Setiadi tidak gentar dengan status penyidik KPK yang dimasalahkan oleh tim kuasa hukum Setnov. Menurut mereka penetapan tersangka Setnov tidak sah lantaran ada penyidik KPK yang masih aktif di kepolisian dan kejaksaan. Dalil tersebut dikuatkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.
“Yang dimasalahkan sudah beberapa kali diuji praperadilan ketua DPD (Irman Gusman), kemudian ada beberapa (praperadilan). Argumen kami diterima,” kata Setiadi.
Selain menghadirkan saksi ahli, KPK akan menambahkan bukti yang dibawa hari ini. Dengan begitu total bukti yang diberikan mencapai 260.
Ia yakin bukti berupa dokumen dan surat itu merupakan bukti dan dasar hukum KPK untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka.
Dalam bukti tersebut juga terdapat rekaman, data pembicaraan dan transkrip antara pihak yang bermasalah pada Setnov. Setiadi berencana akan memutar sejumlah rekaman percakapan di sidang hari ini.