Menimbang Peluang Setya Novanto Gugat KPK di Praperadilan

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 10:19 WIB
Setya Novanto telah menghadirkan tiga saksi ahli Budi Gunawan dan mencontek bukti Hadi Purnomo demi memenangkan gugatan melawan KPK.
Setya Novanto telah menghadirkan tiga saksi ahli Budi Gunawan dan mencontek bukti Hadi Purnomo demi memenangkan gugatan melawan KPK. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto masih bergulir di pengadilan. Hakim akan segera memutuskan untuk menolak atau menerima permohonan pekan ini.

Berbagai bukti dan argumen pun diajukan, demi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. Tim kuasa hukum Novanto telah menghadirkan tiga saksi ahli hukum, yakni ahli pidana Romli Atmasasmita, Chaerul Huda, dan ahli hukum tata negara I Gede Pantja Astawa.

Ketiganya sengaja dipilih tim kuasa hukum Novanto karena pernah memberikan keterangan serupa dalam sidang praperadilan mantan Wakapolri Jenderal Budi Gunawan pada 2015 saat menjadi tersangka di KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim saat itu mengabulkan permohonan Budi sehingga pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu lepas dari jerat tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi.

Tak hanya menghadirkan ahli yang sama dengan Budi, tim kuasa hukum juga mencontek bukti yang pernah diajukan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo.

Bukti tersebut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap KPK pada tahun 2009–2011.

Hadi saat itu diduga menyalahgunakan wewenang atas keberatan pajak PT BCA hingga merugikan negara sebesar Rp375 mliar. Dalam praperadilan, Hadi mengajukan LHP BPK terhadap KPK sebagai salah satu bukti. Hakim pun mengabulkan permohonan Hadi dengan menyatakan LHP BPK  sebagai salah satu pertimbangan.

Tim kuasa hukum Novanto pun optimistis dengan ahli dan sejumlah bukti yang mereka ajukan tersebut. Keberhasilan Budi dan Hadi memenangkan praperadilan, diyakini tim kuasa hukum membuat Novanto akan mengalami hal serupa.

Dalam sidang praperadilan, Romli juga menyebut bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah. Menurut Romli, penetapan Novanto sebagai tersangka hanya muncul karena dugaan dan asumsi dari penyidik.

Namun sejumlah pihak menilai Novanto tak akan bernasib sama seperti Budi dan Hadi. Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keberhasilan Budi dan Hadi dalam sidang praperadilan itu tak bisa menjadi tolok ukur bagi Novanto.

Pasalnya, banyak praperadilan lain yang justru menolak permohonan tersangka. Fickar menduga ada faktor lain yang membuat Budi dan Hadi berhasil memenangkan praperadilan.

“Kenapa BG dan Hadi menang, itulah realitas pengadilan kita. Bisa jadi ada faktor reputasi, punya kekuatan luas yang tidak hanya secara politik, tapi juga uang, ekonomi, dan lainnya,” ujar Fickar kepada CNNIndonesia.com.

Fickar tak menampik bahwa faktor ini bisa jadi memengaruhi proses praperadilan yang diajukan Novanto. Namun Fickar meyakini KPK telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Menimbang Peluang Setya Novanto Lolos PraperadilanSejumlah aktivis mendesak KPK segera menahan Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)


Sesuai ketentuan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, keterangan tersangka, dan petunjuk. Salah satu bukti yang telah diajukan KPK adalah 193 barang bukti berupa surat atau dokumen.

“Bukti-bukti ini harus ditambah lagi dengan keterangan saksi atau ahli, dengan begitu bukti ini sudah lebih dari cukup karena melebihi dari yang disyaratkan UU,” katanya.

Terlebih dalam proses praperadilan, hakim tidak menilai substansi atau kualitas alat bukti karena hal itu hanya bisa dibuktikan dalam proses pemeriksaan pokok perkara. Sementara terkait bukti LHP BPK atas KPK yang diajukan tim kuasa hukum Novanto, lanjut Fickar, bukan termasuk alat bukti yang sah.

Menurutnya, LHP BPK adalah dokumen rahasia negara yang tidak dapat digunakan sembarangan. Fickar tak melihat ada kepentingan Novanto untuk menggunakan LHP tersebut.

“Yang boleh mempunyai LHP itu pihak-pihak terkait atau jika ada kasus tertentu saja. Maka dalam kasus ini LHP ini harus diletakkan sebagai barang bukti yang tidak bernilai,” ucapnya.
Menimbang Peluang Setya Novanto Lolos PraperadilanRaut muka Setya Novanto tampak murung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)


Dalam LHP tersebut, tim kuasa hukum mempermasalahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan KPK. Mereka ingin menguji apakah dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka, KPK telah melakukan sesuai urutan yang ditentukan dalam SOP.

Namun alasan ini dinilai mengada-ada. Fickar mengatakan, selama alat bukti yang diajukan KPK sudah cukup, mestinya SOP ini tak perlu lagi dipermasalahkan.

“Di praperadilan yang lain, masalah penyidik ini tidak pernah dipermasalahkan kok. Jadi aneh kalau ini kembali lagi ke masalah itu,” tuturnya.

Jika melihat sejumlah alat bukti yang diajukan, Fickar meyakini permohonan praperadilan Novanto berpeluang ditolak hakim.

“Penetapan SN sebagai tersangka sudah sah karena semua prosedur sudah dipenuhi KPK,” katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER