Rita Widyasari Batal Pilgub 2018 Jika Ditahan KPK

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2017 18:59 WIB
Partai Golkar mempertimbangkan pencabutan pengusungan bakal calon Gubernur Kalimantan Timur yang sudah diberikan kepada Rita Widyasari.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Foto: Dok. TRIBUN KALTIM/M ABDUH KUDDU)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPP Partai Golkar akan menarik surat keputusan terkait pencalonan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai bakal calon Gubernur Kalimantan Timur Pilkada 2018 ketika ia ditahan KPK.

"Kalau dia tetap pada posisi ditahan, ya tidak mungkin kita tidak cabut. Pasti kita cabut (SK-nya)," ujar Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid, di Jakarta, Rabu (27/9).

Meskipun demikian, Partai Golkar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum. Sehingga, SK yang diberikan tidak otomatis dibatalkan akibat terjerat kasus ini. Yang jelas, kata dia, Partai Golkar tetap mengkaji kemungkinan pencabutan SK itu.
Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai kepala daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin mengaku bahwa Partai Golkar segera menggelar rapat terkait penetapan bakal calon yang akan bertarung di Pilkada 2018.

"Pasti kita pertimbangkan. Pasti kita tinjau, pasti kita pertimbangkan untuk ditinjau, karena kita lihat proses hukum berikutnya," kata Nurdin, yang merupakan bekas narapidana kasus korupsi distribusi minyak goreng Badan Urusan Logistik (Bulog) senilai Rp 169 miliar, 2007.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berpergian ke luar negeri. Surat permintaan pencegahan tersebut dikirimkan pada 20 September 2017.

"KPK telah mengajukan surat permohonan larangan berpergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (27/9).

Diberitakan sebelumnya, Rita disangkakan dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER