Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,9 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidier tiga bulan kurungan pada Bupati Buton nonaktif Samsu Umar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Samsu Umar Samiun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan, Rabu (26/9).
Samsu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ada bukti transfer rekening CV Ratu Samgat milik Akil, yang digunakan untuk menyamarkan transaksi sehingga seolah-olah ada pembelian batu bara antara keduanya.
“Unsur memberikan sesuatu ada dan telah terpenuhi,” kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan, perbuatan Samsu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Samsu juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu. Padahal, menurut hakim, sebagai kepala daerah Samsu harusnya memberi contoh yang baik.
Perkara ini bermula ketika KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011.
Samsu keberatan dan mengajukan permohonan ke MK hingga dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya Samsu bersama pasangannya memenangkan pilkada Kabupaten Buton. Ia pun kembali mengikuti pilkada Kabupaten Buton sebagai calon tunggal pada tahun 2017.
Atas perbuatannya, Samsu dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 Tipikor tentang suap pada hakim juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(sur)