Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, masih dapat melaksanakan tugasnya sebagai bupati di Provinsi Kalimantan Timur tersebut, meski berstatus tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, selama Rita menjalani proses hukum sebagai tersangka, pemerintah tidak akan melakukan intervensi apapun atas posisinya sebagai bupati.
"Dan sementara Rita sebagai tersangka tidak dihukum, berarti dia bisa melaksanakan tugasnya, tidak kita berhentikan terlebih dahulu," kata Sumarsono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono berkata, Kemendagri baru menunjuk pelaksana tugas jika Rita ditahan. Setelah berstatus terdakwa, Rita kemudian diberhentikan sementara.
"Kalau
inkracht (berkekuatan hukum tetap), baru kita berhentikan tetap. Jadi posisi sekarang masih memerintah sebagai tersangka dan hukumnya seperti itu," ujarnya.
Di samping itu, Sumarsono meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghindari hal-hal yang membuat para pejabat aparatur sipil negara (ASN) menjadi takut melaksanakan proyek yang berkaitan dengan daerahnya.
"Sudah kita antisipasi dengan berbagai MoU, ada beberapa rambu selama tidak melanggar peraturan tidak perlu takut jalan," ujarnya.
Rita Widyasari ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.