Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas, Endra Raharja Masagung, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Keterangan Endra sebagai saksi untuk melengkapi pemberkasan Ketua DPR
Setya Novanto, selaku tersangka dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain bos perusahaan asuransi, penyidik KPK juga memanggil keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi. Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera itu diperiksa sebagai saksi untuk ketua umum Partai Golkar tersebut.
Adapun sampai saat ini belum diketahui secara pasti kaitan Endra Raharja selaku bos asuransi dengan Setnov dalam proyek e-KTP ini.
Bila melihat laman perusahaan PT Asuransi Asoka Mas, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi umum itu didirikan oleh grup Gunung Agung pada 9 Juli 1981 dengan nama PT Asuransi Pertiwi Agung Prawira.
Kemudian pada 13 Desember 1991, anak usaha
Gunung Agung itu berganti nama menjadi PT Asuransi Asoka Mas.
Produk dari perusahaan itu adalah asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor, asuransi pengangkutan, asuransi konstruksi, asuransi rangka kapal, dan sebagainya. Hingga 31 Desember 2015 jumlah aset perusahaan mencapai Rp726,3 miliar.
Endra sendiri masih kerabat Made Oka Masagung, yang sudah beberapa kali dipanggil menjadi saksi Setnov.
Made Oka diketahui merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung. Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang kini telah berubah menjadi Bank Artha Graha.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Para tersangka itu, yakni Ketua DPR
Setya Novanto, Andi Narogong yang juga kolega Setnov, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo. Selain itu, ada juga mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang sudah divonis bersalah pengadilan.