Golkar Desak Kader di Pansus KPK Percepat Kesimpulan

CNN Indonesia
Jumat, 29 Sep 2017 02:24 WIB
Nurdin Halid mengatakan, keberadaan Golkar sebagai inisiator Pansus KPK menjadi salah satu faktor penurunan elektabilitas partai yang kini tengah menukik.
Nurdin Halid mengatakan, keberadaan Golkar sebagai inisiator Pansus KPK menjadi salah satu faktor penurunan elektabilitas partai yang kini tengah menukik. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPP Partai Golkar bakal memerintahkan kepada kadernya yang bertugas di Pansus Hak Angket KPK untuk mempercepat pengambilan kesimpulan dalam rapat pleno besok.

"Dalam rapat pleno besok kami akan perintahkan fraksi untuk mempercepat pengambilan kesimpulan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid usai Rakornis Korbid Kepartaian di kawasan Slipi, Kamis (28/9).

Nurdin mengatakan, keberadaan Golkar sebagai inisiator Pansus menjadi salah satu faktor penurunan elektabilitas partai yang kini tengah menukik.
Menurut Nurdin, ada kesan di masyarakat bahwa sebagai inisiator utama, Golkar ingin melemahkan KPK melalui Pansus dengan pembubaran, revisi UU dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya bukan seperti itu, terus terang saja semalam saya menggali karena itu salah satu faktor juga. Kedua, terlibatnya beberapa kader Golkar di kasus e-KTP kesan seolah-olah masyarakat tidak mendapatkan blangko e-KTP karena Golkar," ujar Nurdin.

Oleh karenanya, Nurdin menegaskan dalam rapat pleno besok, akan dibahas mengenai Pansus dan juga para kader yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Bahwa siapa yang jadi tersangka harus terapkan disiplin organisasi yang ketat," ujarnya.

Nurdin mengklaim, kehadiran Golkar di Pansus adalah untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan KPK dan sinergitas dengan aparat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Jika melenceng, Golkar siap menarik diri.

"Kalau dua tujuan itu melenceng, dari situ Golkar menarik diri," katanya.

Dalam susunan keanggotaan Pansus Hak Angket KPK, Golkar tercatat mengirim lima orang kadernya. Mereka adalah Agun Gunandjar sebagai ketua, Bambang Soesatyo, Adies Kadir, Misbakhun dan John Kennedy Aziz.
Hingga kini, Pansus Hak Angket KPK masih belum juga mengeluarkan rekomendasi. Terakhir, pansus baru melaporkan masa kerjanya yang sudah memakan waktu 60 hari.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER