Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, penundaan rapat pleno yang semula bakal digelar pada hari ini merupakan permintaan Ketua Umum
Setya Novanto.
"Iya (permintaan ketua umum), itu kan hanya soal teknis saja. Saya belum ketemu (Setya), kan yang ditugaskan ketua harian dan sekjen," kata Nurdin saat hadir dalam rapat koordinasi teknis (Rakornis) Korbid Kepartaian Golkar di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/9).
Rencananya, Nurdin akan menemui Setya Novanto pada malam nanti atau besok pagi. Pertemuan itu akan dilakukan sebelum rapat pleno yang membahas jawaban Setya terkait rekomendasi penonaktifan dan penunjukan pelaksana tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah memo dinas dari Sekretaris Jenderal partai Golkar, Idrus Marham, kepada pengurus partai beredar di kalangan wartawan. Memo itu menyatakan bahwa Idrus sudah melaporkan hasil kajian tim elektabilitas yang berupa rekomendasi permintaan nonaktif sebagai ketua umum telah disampaikan kepada
Setya Novanto.
Sementara poin kedua dalam surat itu menyatakan permintaan penundaan rapat pleno hari in karena Setya masih melakukan upaya hukum atau proses praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Hakim tunggal praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan direncanakan membaca vonis atas permohonan Setya pada Jumat (29/9).
"Tidak ada urusan rapat pleno dengan praperadilan. Praperadilan urusan pribadi Novanto dan DPP golkar jalan sendiri," tegas Nurdin menanggapi isi dari memo tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai menegaskan, proses politik internal untuk mengembalikan citra akibat penurunan elektabilitas, tidak perlu menunggu proses hukum yang dijalani
Setya Novanto.
"Jadi, kita tidak bisa harus menunggu proses hukum atau segala macamnya. Tapi, kita berpikir sekarang ini, 'apa langkah strategis yang akan kita bangun untuk menyelamatkan atau me-
rebound elektabilitas partai ke depan?'," kata Yorrys.