'Peta Tanah Golden Prima Terbit Usai Gratifikasi Bupati Rita'

CNN Indonesia
Kamis, 05 Okt 2017 06:55 WIB
BPN Kukar menerbitkan peta gambar bidang tanah PT Sawit Golden Prima pada Desember 2010. KPK sebut gratifikasi terhadap bupati terjadi pada 4 bulan sebelumnya.
Peta Bidang Tanah PT Sawit Golden Prima (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara menerbitkan peta bidang tanah seluas 15.608 hektare yang diperuntukkan sebagai Hak Guna Usaha PT Sawit Golden Prima. Ini adalah perusahaan kelapa sawit yang diduga terkait kasus suap bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Belum ada konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kutai kartanegara tentang peta bidang tanah itu. CNN Indonesia.com, mencoba mengkonfirmasi peta tersebut ke Kepala Kantor Pertanahan Kukar Johara Banjarnahor, Rabu (4/10) namun belum ada respons hingga berita ini diturunkan.

Seorang staf Kantor Pertanahan Kukar menyatakan, belum bisa memberikan informasi apa pun tentang peta itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan gambar peta yang diperoleh CNN Indonesia.com, peta tersebut dibuat pada 23 Desember 2010. Dalam peta itu tertulis, lokasi tanah PT Sawit Golden Prima terletak di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Peta itu berskala 1:30.000.
Kantor Pertanahan Terbitkan Peta Tanah Kasus Suap Bunda RitaBupati kutai Kartanegara Rita Widyasari. (Dok. TRIBUN KALTIM/FACHMI RAHMAN)
Peta bernomor 077-16.03-2010 itu digambar oleh Abdullah Kelanohon, dengan koordinator pembuatan peta Kasmin Togatorop. Peta itu diperiksa oleh Dony Erwan Brilianto.

Peta itu dibuat berdasarkan pengukuran keliling batas bidang tanah dengan pengamatan GPS metode rapid static pengikatan.

Meskipun peta berjudul "PEMETAAN KELILING BATAS (HGU) PT SAWIT GOLDEN PRIMA", BPN menyatakan bahwa: Peta Bidang Tanah ini bukan merupakan bukti hak.

Tercatat peta itu ditandatangani Kepala Sub Direktorat Batas Bidang Tanah BPN, Djoned Yulianto tertanggal 23 Desember 2010.

Pada surat itu, juga terdapat tanda tangan Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang Firmansyah dan Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara saat itu Djoko Susanto.

Pengukuran batas bidang tanah itu, menurut BPN, seperti yang tercantum dalam peta, dimohon oleh PT Sawit Golden Prima sesuai dengan penunjukan batas oleh pemohon.

Penunjukan batas oleh PT Sawit Golden Prima mengacu kepada, surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara nomor 590/525.29/007/A.Ptn tanggal 8 Juli 2010 tentang pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, pengukuran juga mengacu pada surat dari BPN kantor wilayah provinsi Kalimantan Timur nomor 169/6-64.200/X/2010, tanggal 11 Oktober 2010, perihal pengukuran kadastral atas nama PT Sawit Golden Prima seluas 16.000 hektare.

BPN dalam peta itu menyatakan, luas yang dimohonkan oleh PT Sawit Golden Prima seluas 16.000 hektare, sedangkan keliling batas yang diukur seluruhnya seluas 15.608,07 hektare.

Tanah PT Sawit Golden Prima ini menyeret Bupati Rita menjadi tersangka penerimaan gratifikasi. Rita ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hari Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).

Dugaan Suap Bupati

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyatakan, kasus dugaan suap Rita Widyasari terkait pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita.

"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," kata Basaria beberapa waktu lalu.

Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui pesan WhatsApp-nya kepada CNN Indonesia.com, Rita Widyasari mengatakan tidak ada permasalahan dengan perizinan PT SGP.

"Izin saya tandatangani seminggu pasca saya menjadi bupati. karena saat di meja saya sudah lengkap semua," kata Rita pada Rabu (4/9).

Rita mengatakan semua pokok dalam telaah sudah sesuai aturan, termasuk Hak Guna Usaha dari BPN.

"Kalau saya salah masalah izin, harusnya bupati sebelumnya yang lebih dulu ditanya," kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER