Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas tersebut merupakan pelimpahan berkas tahap pertama. Polisi masih menunggu pernyataan kejaksaan tentang lengkap atau tidaknya berkas tersebut.
"Untuk kasus Pak Alfian Tanjung, kami sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU tanggal 26 September lalu," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian, kata Argo, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus pencemaran nama baik Alfian bermula, dari kicauan Alfian melalui akun twitternya @alfiantmf. Dalam Kicauannya, Alfian menyebutkan 85 persen kader PDIP PKI.
Kemudian, kader PDIP Pardamean Nasution melaporkan Alfian ke polisi. Alfian dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 6 September lalu.