Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menjerat Alfian Tanjung ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas tersebut merupakan pelimpahan berkas tahap pertama. Polisi masih menunggu pernyataan kejaksaan tentang lengkap atau tidaknya berkas tersebut.
"Untuk kasus Pak Alfian Tanjung, kami sudah menyerahkan berkas perkara ke JPU tanggal 26 September lalu," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (5/10).
Argo mengatakan, polisi akan langsung menyerahkan barang bukti apabila berkas sudah dinyatakan lengkap. Namun berkas akan diperbaiki kembali jika masih dinyatakan tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai sekarang kami masih menunggu penelitian jaksa apakah (berkas) masih ada kurang atau tidak," ucapnya.
Alfian, kata Argo, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kasus pencemaran nama baik Alfian bermula, dari kicauan Alfian melalui akun twitternya @alfiantmf. Dalam Kicauannya, Alfian menyebutkan 85 persen kader PDIP PKI.
Kemudian, kader PDIP Pardamean Nasution melaporkan Alfian ke polisi. Alfian dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada 6 September lalu.