Pada Senin (9/10), Setnov dipanggil untuk bersaksi di persidangan, tapi Ketua Umum Golkar itu berhalangan hadir karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up. Selain Setnov, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK.
"Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Lihat juga:KPK Pelan-pelan Jerat Ulang Novanto |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah pentingnya kehadiran saksi. Dan dalam konstruksi kasus KTP elektronik ini kita sudah sampaikan sejak awal ada sejumlah pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi," ujar Febri.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.
Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setnov membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.