KPK Kembali Panggil Setnov untuk Bersaksi di Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2017 21:37 WIB
KPK berencana memanggil kembali Setya Novanto sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Andi Narogong.
KPK berencana memanggil kembali Setya Novanto untuk dihadirkan dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali menghadirkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada Senin (9/10), Setnov dipanggil untuk bersaksi di persidangan, tapi Ketua Umum Golkar itu berhalangan hadir karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check up. Selain Setnov, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK.

"Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Febri menyebut, pemanggilan ulang Setnov dan Ganjar yang absen dalam sidang lanjutan Andi Narogong mempertimbangkan kebutuhan proses pembuktian dan batas waktu persidangan di pengadilan, yang hanya 90 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri mengatakan, keterangan Setnov sebagai saksi sangat penting untuk didengar dalam persidangan Andi Narogong. Ada sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi oleh Novanto dan Ganjar, baik oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum KPK maupun kuasa hukum Andi Narogong.

"Itulah pentingnya kehadiran saksi. Dan dalam konstruksi kasus KTP elektronik ini kita sudah sampaikan sejak awal ada sejumlah pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi," ujar Febri.

Setnov dan Ganjar sebelumnya sudah pernah bersaksi dalam persidangan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu. Setnov sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, namun status tersangkanya hilang setelah menang praperadilan.

Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.

Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setnov membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER