Pimred Kompas TV Penuhi Panggilan Polisi soal Aris Budiman

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 11:56 WIB
Yang berkaitan dengan pemberitaan harus didorong melalui Dewan Pers terkait laporan Aris Budiman. Sebab, Kapolri sudah ada MoU dengan Dewan Pers.
Pimred Kompas TV Rosianna Silalahi mendesak kasus terkait laporan Dirdik KPK Aris Budiman diselesaikan di Dewan Pers. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Redaksi (Pimred) Kompas TV Rosianna Silalahi dan pembawa acara dalam program Aiman, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa atas laporan yang dilayangkan Aris Budiman, Rabu (11/10).

Panggilan ini merupakan panggilan yang kedua dari pihak kepolisian. Pada panggilan pertama, Jumat (29/9) keduanya tidak hadir lantaran kesibukan peliputan.

Aiman mengatakan, kedatangannya pada pemeriksaan kali ini merupakan wujud warga negara yang mematuhi proses hukum.

"Saya datang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Dirdik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ujarnya.

Aiman datang sekitar pukul 10.30 WIB disusul Rosianna yang datang sekitar 30 menit kemudian.

Keduanya sepakat untuk tetap mendorong penyelesaian laporan itu melalui dewan pers. Aiman mengatakan, produk pemberitaan tidak diselesaikan melalui jalur KUHP tetapi melalui UU Nomor 40 tentang pers yang bersifat khusus sehingga mengenyampingkan UU yang lain.

Aiman mengatakan, Koordinator ICW Donal Faris yang menjadi narasumber dalam acara tersebut juga tidak menyebutkan nama Aris. "Tidak ada sama sekali (penyebutan nama) dan itu sudah apa yang dikatakan Donal Faris sudah diputar secara lengkap di sidang tipikor terkait dengan pernyataan Miryam pada waktu mengatakan ada pertemuan penyidik KPK dengan sejumlah anggota DPR," ucapnya.

Aiman menilai, sangat berbahaya jika ucapan narasumber dijadikan dasar pelaporan tindak pidana, terkait laporan Aris Budiman. Maka itu Dewan Pers menjadi wadah yang efektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu Rosianna mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberitaan memang harus didorong melalui Dewan Pers. Hal itu juga didasari dengan MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers.

"Sebaiknya memang yang berkaitan dengan sengketa diselesaikan lewat Dewan Pers apalagi Kapolri sudah menandatangani MoU dengan Dewan Pers," ujarnya.

"Tapi nampaknya bukan dari sisi proses kerja jurnalistik tetapi pencemaran nama baik, itulah mengapa kami datang untuk memastikan apa kesaksian yang dibutuhkan dari kami," ucapnya.

Rosianna mengaku, pihaknya tidak perlu berkomunikasi dengan Aris terkait laporannya tersebut. "Tidak perlulah, buat apa," tuturnya.

Aris melaporkan Donal yang menjadi narasumber dalam tayangan program Aiman. Laporan Aris terhadap Kompas TV tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/4219/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September.

Aris Budiman melaporkan wawancara eksklusif di program Aiman dengan narasumber Donal Fariz. Dalam program itu, Donal mengatakan, ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus E-KTP. Selain itu terdapat juga pernyataan ada musuh dalam selimut di KPK. (axl/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER