Panggilan ini merupakan panggilan yang kedua dari pihak kepolisian. Pada panggilan pertama, Jumat (29/9) keduanya tidak hadir lantaran kesibukan peliputan.
Aiman mengatakan, kedatangannya pada pemeriksaan kali ini merupakan wujud warga negara yang mematuhi proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiman datang sekitar pukul 10.30 WIB disusul Rosianna yang datang sekitar 30 menit kemudian.
Aiman menilai, sangat berbahaya jika ucapan narasumber dijadikan dasar pelaporan tindak pidana, terkait laporan Aris Budiman. Maka itu Dewan Pers menjadi wadah yang efektif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu Rosianna mengatakan, segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberitaan memang harus didorong melalui Dewan Pers. Hal itu juga didasari dengan MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers.
"Sebaiknya memang yang berkaitan dengan sengketa diselesaikan lewat Dewan Pers apalagi Kapolri sudah menandatangani MoU dengan Dewan Pers," ujarnya.
"Tapi nampaknya bukan dari sisi proses kerja jurnalistik tetapi pencemaran nama baik, itulah mengapa kami datang untuk memastikan apa kesaksian yang dibutuhkan dari kami," ucapnya.
Aris melaporkan Donal yang menjadi narasumber dalam tayangan program Aiman. Laporan Aris terhadap Kompas TV tertuang dalam laporan polisi dengan nomor: LP/4219/IX/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September.
Aris Budiman melaporkan wawancara eksklusif di program Aiman dengan narasumber Donal Fariz. Dalam program itu, Donal mengatakan, ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus E-KTP. Selain itu terdapat juga pernyataan ada musuh dalam selimut di KPK. (axl/djm)