"Jaksa akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti," Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).
Lihat juga:Istri Jenguk Jonru Sebelum Diperiksa Polisi |
Kata Nirwan, Kejati DKI menunjuk empat orang jaksa untuk meneliti berkas Jonru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bila jaksa menyatakan berkas Jonru Ginting masih belum lengkap, pihaknya bakal mengembalikan lagi ke Polda Metro. Namun, apabila jaksa menyatakan berkas tersebut telah lengkap, pihaknya akan meminta penyidik Polda Metro untuk segera melimpahkan tersangka ujaran kebencian dan barang buktinya, untuk dinaikkan ke penuntutan.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial. Dia dilaporkan Muannas Alaidid. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9), Jonru resmi mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Jonru Ginting juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. Jonru juga disangkakan Pasal 156 KUHP.