Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Jonru Ginting

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 17:39 WIB
Kejati DKI menunjuk empat orang jaksa untuk meneliti berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting.
Kejati DKI menunjuk empat orang jaksa untuk meneliti berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur Ginting. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas tersangka dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Berkas tersebut kini tengah diteliti pihak kejaksaan.

"Jaksa akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti," Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/10).
Nirwan menyebut, berkas telah diterima Rabu (11/10), dengan nomor surat R.5400/X/17/Datro tanggal 10 Oktober 2017 dari penyidik Polda Metro.

Kata Nirwan, Kejati DKI menunjuk empat orang jaksa untuk meneliti berkas Jonru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video CNN]

Menurutnya, bila jaksa menyatakan berkas Jonru Ginting masih belum lengkap, pihaknya bakal mengembalikan lagi ke Polda Metro. Namun, apabila jaksa menyatakan berkas tersebut telah lengkap, pihaknya akan meminta penyidik Polda Metro untuk segera melimpahkan tersangka ujaran kebencian dan barang buktinya, untuk dinaikkan ke penuntutan.

"Maka jaksa memberitahukan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan," tuturnya.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial. Dia dilaporkan Muannas Alaidid. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9), Jonru resmi mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya itu, Jonru Ginting juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. Jonru juga disangkakan Pasal 156 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER