Akom Takut Golkar Kena Badai Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2017 03:56 WIB
Akom tak ingin mengulang masa kelam Golkar dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog (Buloggate), yang pernah menjerat Akbar Tandjung.
Politikus Partai Golkar Ade Komarudin alias Akom khawatir dengan isu korupsi e-KTP di DPR. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Golkar Ade Komarudin alias Akom khawatir dengan isu yang bertebaran di DPR mengenai dugaan keterlibatan kader partainya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dia mendengar ada isu keterlibatan koleganya, Setya Novanto yang saat ini menjabat Ketua Umum Partai Golkar, dalam proyek e-KTP itu.

"Waktu itu saya rada khawatir saja karena ada kabar senyap-senyap yang tidak sedap, saya takut karena beliau (Setnov) bendahara partai (kala proyek berlangsung)," kata Akom saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10).

Akom menuturkan karena ada rasa khawatir itu, dirinya menyampaikan kepada Aburizal Bakrie alias Ical yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar, untuk mengingatkan Setnov dalam pelaksanaan proyek e-KTP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akom mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena ia takut Partai Golkar bubar jika dugaan itu terbukti bahwa Setnov menerima uang dari proyek e-KTP.

Menurut Akom, dirinya tak ingin mengulang masa kelam partai berlambang beringin itu dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter bulog (Buloggate), yang pernah menjerat Akbar Tandjung selaku Ketua Umum Golkar saat itu.

"Saya itu, sebagaimana yang saya sampaikan, saya tahun 1997 sudah anggota DPR, saya ingat betul, Partai Golkar pernah kena badai seperti ini, waktu itu Buloggate," kata Akom.

"Waktu itu saya sampaikan ke ketum partai (Aburizal Bakrie), 'bang dulu saya menyaksikan benar soal itu, bagaimana partai ini goyang, karena Buloggate itu" tutur Akom menambahkan saat menyampaikan pesan ke Ical.

Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir merasa tak puas dengan alasan Akom menyampaikan pesan tersebut kepada Ical. Jaksa Basir kemudian mencecar Akom soal dasar kekhawatiran dirinya, sehingga menitipkan pesan ke Ical untuk mengingatkan Setnov.

"Di DPR ini pak jaksa, banyak sekali isu yang sedap dan tidak sedap, dan kita tidak bisa memastikan mana yang benar dan salah. Yang pasti kita cuma bisa sampaikan aspirasi kita pada pimpinan," kata Akom.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini, berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu sebesar Rp574,2 miliar.

Andi Narogong diduga bersama-sama Setnov mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan.

Setnov juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, namun status tersangkanya hilang setelah menang dalam sidang praperadilan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER