Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan 11 tersangka penyerangan kantor Kemendagri Rabu (10/10) silam.
"Nanti penyidik akan menilai apakah dikabulkan atau tidak (penangguhan penahanan). Surat sudah masuk nanti penyidik yang memilih," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10).
Permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka penyerangan Kemendagri itu diajukan kuasa hukum para tersangka, Suhardi Somomoeljono, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat permohonan penangguhan, Suhardi mengklaim penjamin penangguhan adalah Asisten Staf Khusus Presiden Jokowi, Riyan Sumindar.
Argo mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hak yang dimiliki tersangka atau keluarga dari tersangka. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.
Menurut Argo, polisi akan bekerja secara profesional meskipun penjamin penangguhan penahanan itu dijamin Asisten Staf Khusus Presiden.
"Kita adil saja, profesional sesuai dengan undang-undang dalam melakukan penyidikan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]Periksa SaksiArgo menambahkan, polisi akan memeriksa sejumlah saksi penyerangan Kemendagri.
Pemeriksaan itu, kata Argo, dilakukan untuk melengkapi berkas terhadap 11 tersangka yang telah ditetapkan pihak kepolisian.
"Kami akan memeriksa saksi yang sakit dan jadi korban. Saat ini penyidik sedang meneliti berkas secara formil dan materi sedang kami lengkapi," ujar Argo.
Argo mengatakan, setelah pemeriksaan selesai, mereka akan merampungkan berkas untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah selesai (pemeriksaan) kami akan pemberkasan, membuat resume kemudian kami tata berkas dan cek satu-satu apakah ada yang kurang untuk kami perbaiki, baru setelahnya kami ajukan ke penuntut umum," ucapnya.
Polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam penyerangan yang mengakibatkan 10 orang terluka. Penyerangan tersebut berkaitan dengan sengketa Pilkada Tolikara 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK).