Eks Manajer Allianz Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2017 21:33 WIB
Pemeriksaan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dilakukan sejak pukul 13.00 sampai 18.00 WIB.
Ilustrasi Allianz (REUTERS/Michaela Rehle)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap nasabah.

Yuliana hadir memenuhi panggilan yang ketiga kali setelah sebelumnya menunda dua kali jadwal pemeriksaan yang dilayangkan kepada dirinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Yuliana telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan nasabahnya, Ifranius Algadri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Datang (pemeriksaan) tadi saya menanyakan ke penyidik, datang katanya," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10) malam.
Meski demikian, Adi mengatakan, belum mendapatkan informasi terkait hasil pemeriksaan. Dia juga belum dapat memastikan dokumen yang dibawa Yuliana.

Pada pemanggilan pertama, Yuliana sempat meminta waktu kepada penyidik untuk mengumpulkan dokumen atau data yang dapat dibawanya sebagai bukti.

Ditambahkan Kasubdit Indag Ditreskrimsus AKBP Iman Setiawan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.00 sampai pukul 18.00 WIB. Namun dia tidak dapat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Yuliana.

"Hari ini sudah (diperiksa) dari jam 13.00 sampai 18.00 WIB. Untuk hasil pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan ke publik," ucapnya.
Dalam kasusnya, Iman mengatakan, Yuliana disangkakan Pasal 62, Pasal 18 dan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu untuk mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling akan dijadwalkan pekan depan untuk diperiksa. Wessling juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Wessling) jadwalnya minggu depan, mudah-mudahan datang juga supaya cepat selesai," tutur Adi.

Keduanya dilaporkan Ifranius. Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER