Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta sampai hari ini belum memberi keputusan kapan Rapat Paripurna Istimewa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. DPRD DKI masih terbelah di internal soal paripurna tersebut.
Pengamat politik Universitas Indonesia Reni Suwarso menyebut perpecahan di tubuh DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa hanya membuang energi dan waktu.
"Indonesia ini energinya hanya untuk mengurus hal-hal yang nggak perlu, tarik-ulur ini buat aku nggak perlu. Kalau saja dua belah pihak itu langsung mau kerja, nggak usah mikirin politis," kata Reni.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negera (Kemensetneg) RI, Anies-Sandi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2017 tanggal 14 Juli 2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Masa Jabatan Tahun 2017-2022 keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada SK Presiden itu, Reni menilai prosesi pelantikan oleh Presiden Joko Widodo sudah cukup bagi Anies-Sandi untuk langsung bekerja tanpa harus 'permisi' ke DPRD. Apalagi, Anies sudah pidato sambutan sebagai gubernur baru di Istana.
"Nah, Anies-Sandi itu dilantiknya di istana bersama gubernur-gubernur lain, setelah itu memberi kata sambutan, ya sudah cukup. Secara seremonial sudah cukup," kata wanita yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Pemilu dan Partai Politik FISIP Universitas Indonesia itu.
Dengan demikian, menurut Reni, surat edaran Kemendagri dan tata tertib DPRD yang mengharuskan gubernur dan wakilnya untuk rapat paripurna istimewa di hadapan legislatif, gugur.
 Anies-Sandi bisa langsung bekerja meski tanpa rapat paripurna di DPRD. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta) |
"Dengan adanya pelantikan langsung oleh presiden, menurut saya tatib DPRD maupun surat edaran Kemendagri itu menjadi tidak berlaku dan harus menyesuaikan dengan peraturan yang di atasnya, yaitu SK Presiden," kata Reni.
Reni berpendapat, ketimbang meributkan hal-hal seremonial seperti paripurna istimewa, alangkah baiknya jika eksekutif dan legislatif langsung saja bekerja di level teknis. Dalam hal ini, Anies bisa langsung mendatangi komisi-komisi DPRD terkait dengan bidang kerjanya.
Misalnya, berkomunikasi dengan Komisi D DPRD DKI yang membidangi pembangunan untuk membicarakan program tentang pekerjaan umum, penertiban bangunan liar, pengelolaan lingkungan hidup, dan sebagainya.
Anies juga bisa langsung berkomunikasi dengan Komisi E yang membawahi bidang kesejahteraan rakyat, untuk pembenahan masalah sosial, pendidikan, dan kesehatan.
"Jadi, langsung teknis dan nggak usah lagi kampanye pakai seremonial begitu, sebab kalau kita menyalahkan Kemendagri, DPRD, atau Anies-Sandi, nggak selesai-selesai," ujar Reni.