Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) bakal disepakati seluruh fraksi di parlemen dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat komisi pada hari ini, Senin (23/10).
"Kami optimis sekali teman-teman di fraksi ada kesepakatan. Soal ada catatan, itu sah-sah saja karena masing-masing fraksi kepanjangan partai politik punya kepentingan, catatan yang saya yakin semuanya adalah objektif," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).
Tjahjo menegaskan, sebelum ada catatan untuk meminta revisi UU hasil Perppu Ormas, seluruh fraksi partai politik harus sepakat untuk menerima aturan tersebut untuk disahkan terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, bila ada revisi kata Tjahjo, tidak mengubah hal yang sudah final dan mengikat yaitu ideologi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau yang lain mari kita duduk bersama.
Wong dulu Perppu saja akhirnya berkembang juga oke. Undang-undang pemilu, pilkada berkembang tidak ada masalah," katanya.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali juga optimistis agenda pengambilan keputusan Perppu Ormas di tingkat komisi bakal berjalan mulus dan disepakati secara musyawarah mufakat.
 Demo memprotes pembubaran Ormas. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Karena kami sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi, bahwa kita selesaikan ini di Komisi II dengan kesepakatan musyawarah mufakat," ujar Amali.
Meski demikian, Amali mengaku tidak dapat menjamin bahwa seluruh fraksi bakal menyetujui Perppu Ormas. "Tapi diharapkan selesai di sini. Sehingga di paripurna saya tinggal melaporkan dan tinggal mengesahkan apa yang di Komisi II," katanya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, tidak ada arahan khusus dari pemerintah untuk pengesahan Perppu Ormas ini, kecuali komunikasi rutin antarpartai pendukung pemerintah.
Mengenai revisi, Amali mengatakan tidak mempersoalkan catatan soal revisi yang harus dilakukan terhadap hasil UU dari Perppu Ormas. Sebab, pemerintah juga terbuka terhadap hal tersebut.
"Tapi kami harus ada sikap dulu, terima dulu. Kemudian disempurnakan. Kalau tidak terima apa yang mau disempurnakan," ujarnya.
Sebanyak tiga fraksi di parlemen tercatat masih menolak disahkannya Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu adalah Gerindra, PKS dan PAN.
Sementara, ketujuh fraksi lain yaitu PDIP, Golkar, PPP, NasDem, PKB dan Hanura, termasuk Partai Demokrat yang sebelumnya menolak menyatakan menerima Perppu Ormas. Demokrat sendiri menerima dengan catatan Perppu harus direvisi.
(sur)