Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, pihaknya telah mengantongi alat bukti dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka.
Penegasan soal barang bukti dugaan makar itu disampaikan Argo usai dimintai tanggapan atas pernyataan Sri Bintang yang menilai status dirinya masih digantung.
"Semua (barang bukti) sudah ya, nanti tunggu saja sikap penyidik," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Argo enggan menyebut barang bukti apa saja yang dikatakan sudah lengkap tersebut.
Sejauh ini kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang bersama sembilan tersangka lainnya sudah sampai tahap pemberkasan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas Sri Bintang yang dinilai kurang lengkap itu justru dikembalikan.
Argo mengatakan, polisi masih berkoordinasi dengan kejaksaan soal kelengkapan berkas perkara yang telah dikembalikan oleh kejaksaan tersebut.
"Kami masih komunikasi dengan kejaksaan (soal berkas perkara)," ucapnya.
Terkait dengan surat penghentian penyidikan (SP3), Argo mengatakan, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik. "Nanti kami tunggu bagaimana penyidik menyikapi hal itu," tuturnya.
Sri Bintang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sesaat setelah ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu. Penangkapannya ketika itu jelang aksi 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Pada Minggu (22/10) kemarin, Sri Bintang yang mengikuti aksi Gerakan Bangga Pribumi menyebut jika Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah 'gombal' soal kasus dugaan makar.
Menurut Sri Bintang, nasibnya digantung dengan status tersangka yang tidak memiliki alat bukti.
"Karena sudah tidak mampu membuktikan tuduhan palsu, lalu aku digantung begini, tetap jadi tersangka," ujarnya.
Selain Sri Bintang, beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra. Hampir setahun berlalu, para tersangka dugaan makar itu belum ada yang diseret ke meja hijau.