Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya belum berencana memanggil
Kivlan Zen dan anggota Presidium 313 Rahmat Himran yang disebut LBH Jakarta sebagai aktor di balik pengepungan Gedung LBH Jakarta, Minggu (17/9) malam.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, polisi bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dalam memanggil seseorang sebagai saksi atau terperiksa.
"Belum dong (periksa Kivlan dan Rahmat) kan kalau cara kerja polisi tidak begitu, kalau orang LBH punya bukti biarkan saja dia lapor ke polisi, nanti laporannya baru kami tindak lanjuti," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9).
Pihak LBH Jakarta sampai saat ini belum melaporkan Kivlan Zen dan Rahmat Himran ke kepolisian terkait pengepungan Kantor LBH Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan, yang dilakukan Kivlan dan Rahmat dinilai bukan delik aduan sehingga tak membutuhkan laporan untuk memproses kasus tersebut. Sebaliknya, Idham bersikukuh penyelidikan kasus tersebut harus diawali dengan laporan korban.
"Itu kan menurut dia," ucapnya.
Kivlan Zen sebelumnya telah membantah dirinya aktor di balik pengepungan kantor LBH Jakarta. Namun, dia menduga pengepungan itu bisa jadi terinspirasi pidato atau pernyataannya seputar komunisme dan PKI. Kivlan Zen selama ini dikenal vokal menentang segala kegiatan yang berbau komunisme dan PKI.
Sementara itu, Rahmat Himran mengaku telah mengajak massa dengan menyebar undangan agar mendatangi kantor LBH Jakarta yang ia sinyalir menggelar acara pro PKI pada Minggu (17/9) malam hingga Senin (18/9) dini hari lalu.
Ia juga mengaku berkonsolidasi lebih dulu dengan
Kivlan Zen terkait pengepungan kantor LBH itu.
 Suasana saat kericuhan di depan kantor LBH Jakarta, Senin (18/9) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Pengepungan kantor LBH berakhir dengan kericuhan antara massa demonstran dengan aparat kepolisian. Dalam peristiwa itu polisi berhasil menangkap 34 orang terkait kerusuhan itu.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam aksi ricuh di luar Gedung LBH Jakarta. Mereka disangkakan Pasal 216 dan 218 KUHP. Sedangkan sebagian lain telah dibebaskan.
Hingga saat ini, polisi masih menggali keterangan dari tujuh tersangka tersebut.
Periksa LBH JakartaPolisi juga mempertimbangkan untuk memeriksa pihak penyelenggara acara di LBH Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran LBH atau tidak.
"Nanti kami tunggu. Dari
YLBHI juga belum (diperiksa). Ini masih penyelidikan apakah dari LBH ada pelanggaran atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9).
"Kami akan selidiki, contoh saja, kegiatan tanpa sepengetahuan kepolisian, kepolisian datang ke sana tidak dibukakan, ini masih kami dalami," ucapnya.