Kalah Gugatan Bukit Duri, Pemprov DKI Belum Berencana Banding

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 23:37 WIB
Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta belum berencana mengajukan banding usai Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan warga Bukit Duri pada sidang putusan.
Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta belum berencana mengajukan banding usai Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan warga Bukit Duri pada sidang putusan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Haratua Purba mengatakan pihaknya belum berencana mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga Bukit Duri pada sidang putusan.

Haratua, yang juga pegawai Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta itu ingin mengkaji hasil putusan majelis hakim terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dia mengaku ingin memaksimalkan waktu yang dimiliki sebelum mengajukan banding.

"Salinan putusan dulu kami pelajari. Kami juga ada hak 14 hari untuk berpikir-pikir untuk ajukan banding atau engga, kan begitu," ucap Haratua usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping belum mengetahui detail putusan dan pertimbangan Majelis Hakim, Haratua juga seolah menyayangkan cara Hakim Ketua Mas'ud membacakan putusan.


"Itu juga pembacaannya sangat cepat seperti itu," kata Haratua.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Hakim Mas'ud selaku hakim ketua mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya terbukti bersalah dalam melakukan proses penggusuran 440 rumah di RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri.

"Para tergugat telah lalai karena tidak mengindahkan ketentuan undang-undang sehingga unsur pelanggaran telah terbukti," tutur Hakim Ketua Mas'Ud saat membacakan putusan.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Mas'ud, Majelis hakim mengabulkan permohonan ganti rugi materil yang diajukan warga bukit duri.


Pihak tergugat wajib tanggung renteng memberi uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp200 juga kepada 93 warga Bukit Duri selaku penggugat. Jumlah itu tidak sama dengan permohonan warga bukit Duri yang meminta ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun.

Majelis Hakim lalu menolak mengabulkan permohonan ganti rugi imateriil sebesar Rp104 miliar yang diajukan warga.

"Gugatan penggantian imateriil ditolak karena Majelis Halim sulit menentukan hal tersebut melihat keberagama kedudukan sosial di masyarakat," kata Hakim Mas'ud.

Selain itu, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan gugatan provisi untuk menghentikan pembangunan proyek normalisasi kali Ciliwung. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER