Lengkapi Berkas Jonru, Polisi Minta Keterangan Ahli Sosiologi

CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 05:13 WIB
Kepolisian sedang menambahkan keterangan saksi ahli untuk kelengkapan berkas perkara Jonru Ginting sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
Kepolisian sedang menambahkan keterangan saksi ahli untuk kelengkapan berkas perkara Jonru Ginting sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. (Foto: CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya sedang menambahkan keterangan saksi ahli untuk kelengkapan berkas perkara Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.

"Kami masih menambahkan keterangan saksi ahli sosiologi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10).

Namun Argo enggan menjelaskan alasan dibutuhkannya keterangan dari saksi ahli sosiologi tersebut. Menurutnya, penambahan keterangan hanya untuk melengkapi berkas perkara jika dinilai kurang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kelengkapan berkas," ucapnya.


Sementara itu, Jonru masih mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya hingga hari ini. Tim kuasa hukum Jonru pun telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10).

Praperadilan itu bertujuan untuk mematahkan status tersangka yang kini disandang oleh Jonru dan untuk membebaskan aktivis media sosial tersebut dari tahanan.

Salah satu kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro mengatakan, pendaftaran praperadilan itu dilakukan karena status tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

"Soal praperadilan karena baru draf belum ada tanggapan dari pengadilan, kemungkinan minggu depan sudah sidang," kata Juju.


Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tak hanya itu, Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. Jonru juga disangkakan Pasal 156 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER