Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Ketua Saracen Jasriadi dan Sekretaris Presidium Alumni Aksi 212 Asma Dewi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Jasriadi dan Asma adalah tersangka penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berkas perkara kedua tersangka telah dikembalikan dengan memberi petunjuk untuk dilengkapi penyidik Bareskrim.
Selain itu, Noor menyampaikan, pihaknya telah menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA dari sindikat Saracen, Muhammad Abdullah Harsono dan Muhammad Faizal Tonong, lengkap atau P21.
Dia mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Abdullah ke Pekanbaru, Riau. Sedangkan berkas perkara dan tersangka Faizal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“(Abdullah) sudah dinyatakan lengkap P21 tanggal 12 Oktober. Berkas (Faizal) limpah ke PN Jakut,” ucap Noor.
Kasus dugaan penyebaran konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA yang dilakukan sindikat Saracen menjadi salah satu dari setumpuk kasus di kepolisian yang mangkrak hingga saat ini.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sendiri telah memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pihak yang memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA ke sindikat Saracen, serta pendana kelompok tersebut.
Dia memastikan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini agar informasi bohong alias hoax, konten ujaran kebencian, dan bernuansa SARA tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
"Saya sampaikan tangkap-tangkapin saja yang pesan, tangkapin. Yang danain, tangkapin. Ada lagi sejenis dengan itu, tangkapin," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
(rah)