Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau
SBY menyebut, pemerintah terancam sanksi berat jika tidak merevisi Undang-Undang (UU) Ormas. Dia mengatakan, jika tidak ada revisi maka pemerintah telah ingkar janji dan tidak jujur.
SBY menilai, ingkar janji dan tidak jujur merupakan tindakan tercela dan terancam mendapat sanksi berat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Menurut UUD, kalau pemimpin, pemerintah melakukan perbuatan tercela sanksinya berat sekali," kata SBY dalam sebuah video yang diunggah akun Demokrat TV di YouTube.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY mengatakan, partainya akan membuat petisi politik kepada pemerintah jika tidak memenuhi komitmennya merevisi UU Ormas. Menurutnya, petisi politik merupakan bentuk pengawalan sikap Demokrat yang setuju penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU dengan catatan revisi.
"Maka sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," ujar SBY.
Dalam video berdurasi 18.04 menit itu, SBY mengatakan, isi petisi akan memuat sikap ketidakpercayaan Demokrat kepada pemerintah karena dengan mudahnya mengingkari janji dan tidak jujur.
Meski bakal membuat petisi politik, namun SBY masih percaya pemerintah akan menepati janjinya untuk merevisi UU Ormas yang pada sidang paripurna lalu ditetapkan lewat mekanisme voting.
"Saya masih percaya pemerintah tidak akan ingkar janji. Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi atas UU Ormas," ujar SBY.
Lebih lanjut, SBY yang saat ini bersama sang istri tengah berada di Australia, mengaku heran dengan sejumlah pihak yang hanya mempermasalahkan sikap Demokrat mendukung penetapan Perppu Ormas.
SBY mengklaim, keputusan Demokrat diambil melalui pertimbangan yang matang. Pihaknya telah membandingkan Perppu Ormas dengan UU Nomor 17/2013 tentang Ormas yang dahulu ia tandatangani.
"Kami bahas dengan seksama seperti apa kandungan Perppu Ormas yang diajukan presiden. Kami bandingkan dengan UU Ormas tahun 2013 yang dulu saya tanda tangani. Jadi, saya mengerti betul UU Ormas itu. Kami bandingkan satu demi satu," ujarnya.
Peserta Aksi 2410 berunjuk rasa menolak Perppu Ormas di Gedung DPR, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
SBY menyampaikan, ada empat poin revisi dalam UU Ormas yang diminta Demokrat. Pertama, meminta pemerintah merevisi paradigma dalam mendefinisikan ormas. Pemerintah diminta menjadikan ormas sebagai mitra dalam pembangunan bangsa.
Pemerintah diminta jangan serta merta menilai ormas sebagai ancaman bagi Pancasila, negara, dan konstitusi.
"Kita ingin ormas dikembalikan lagi, sebagai mitra, bagian penting dalam pembangunan bangsa. Kalau memang setelah dilakukan pengaturan ada yang melanggar, melakukan kejahatan, tidak sesuai kerangka bernegara, baru diberikan sanksi. Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," ujar SBY.
Kedua, Demokrat meminta pemerintah mengedepankan prinsip
due process of law atau proses hukum yang adil dalam memberi sanksi kepada ormas. Dengan demikian, pemerintah tidak dengan mudah membubarkan atau memberi sanksi kepada Ormas.
"Demokrat ingin ada yang disebut
due process of law. Objektif, terukur, dan tidak sewenang-wenang manakala pemerintah memberi sanksi. Mengingatkan Indonesia itu negara hukum, bukan negara kekuasaan," ujarnya.
Ketiga, Demokrat meminta kewenangan Mendagri dan Menkumham sebagai pihak yang bisa menafsirkan ormas yang bertentangan Pancasila untuk dibatalkan. Demokrat meminta kewenangan penafsiran dikembalikan ke pengadilan agar tidak ada kesewenangan.
Terakhir, Demokrat meminta, anggota dari ormas yang dibubarkan pemerintah tidak dikenakan sanksi dan pidana. Hal ini dikhawatirkan akan dijadikan alat politik pihak tertentu.
"Bayangkan kalau ada ormas yang dibekukan atau dibubarkan maka semua anggotanya kena. Ini kan tidak adil ke mana-mana. Bisa jadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan-lawan politiknya. Itu juga dilihat," ujarnya.
Lebih dari itu, SBY juga menyindir pihak yang tidak mempertanyakan enam fraksi yang tanpa basa basi mendukung penetapan Perppu Ormas. Padahal dukungan penuh terhadap Perppu Ormas itu dapat berbahaya bagi kehidupan bangsa ke depan.
"Kenapa tidak dikritik atau diserang enam partai yang nyata-nyata menerima apa adanya. Tidak seperti Demokrat, kita menerima dengan catatan, asal pemerintah melakukan revisi. Nah masyarakat kenapa pada enam partai yang boleh dikatakan iya saja terhadap perppu yang diusulkan pemerintah itu malah tidak diapa-apakan," ujar SBY.
[Gambas:Youtube]