Anies: Hubungan dengan DPRD Baik-baik Saja

CNN Indonesia
Minggu, 29 Okt 2017 13:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, hubungannya dengan DPRD DKI Jakarta berjalan baik, meskipun belum menggelar rapat paripurna istimewa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, hubungannya dengan DPRD DKI Jakarta berjalan normal meskipun hingga kini rapat paripurna istimewa belum digelar. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hubungannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sejauh ini baik-baik saja.
Pernyataan Anies itu menanggapi belum terselenggaranya rapat paripurna istimewa untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies-Sandi.

Anies mengklaim, sampai saat ini, dia masih terus berkomunikasi dengan DPRD DKI.

"Baik-baik saja hubungannya," ujar Anies usai meresmikan gedung baru Gereja HKBP Semper, Jakarta Utara, Minggu (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Anies, komunikasi dengan DPRD DKI dilakukan tanpa diketahui media. Komunikasi itu, kata dia, juga dilakukan melalui telepon dan aplikasi WhatsApp.
[Gambas:Video CNN]
Bahkan, Anies juga berkata melakukan pertemuan langsung dengan sejumlah anggota DPRD DKI.

"Komunikasi terus, tapi komunikasinya tidak di depan media. Ketemu fisik juga," ujarnya.

Namun, Anies enggan berkomentar lebih lanjut soal pelaksanaan rapat paripurna istimewa dengan DPRD DKI.

"Lihat saja nanti," ujar Anies Baswedan.
Pimpinan DPRD DKI terbelah menyikapi penyelenggaraan rapat paripurna istimewa. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang berasal dari Fraksi PDIP menolak penyelenggaraan rapat paripurna.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik yang berasal dari Fraksi Gerindra berkukuh agar DPRD menggelar Paripurna Istimewa.

Rapat paripurna istimewa itu rencananya akan mendengarkan visi misi Anies Baswedan dalam memimpin Jakarta selama lima tahun ke depan, termasuk langkah konkret dalam menata Ibu Kota.

Berdasarkan, Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017 kepada DPRD DKI Jakarta, seharusnya Rapat Paripurna Istimewa digelar maksimal 14 hari setelah pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER