"Mohon doanya saja ya, untuk Senin depan," kata Eddy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).
Eddy tak bicara lebih jauh tentang materi gugatan praperadilan yang dirinya layangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Semua OTT KPK Akan Diketahui Polri |
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Eddy.
"KPK masih pelajari terus materi-materi yang ada di praperadilan itu," tuturnya.
Febri menambahkan, materi praperadilan yang diajukan Eddy di antaranya soal penangkapan KPK dalam OTT serta penetapan tersangka dalam dugaan suap pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu dianggap tak sah.
Febri menyatakan, pihaknya memiliki bukti yang kuat tentang keterlibatan Eddy dalam suap ini, meski uang yang diperuntukan untuk dirinya belum menerima uang diduga suap tersebut.
"KPK sudah miliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tipikor atau dugaan suap dalam kasus ini," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri sudah menunjukan hakim praperadilan Eddy, yakni hakim Iim Nurohim.