"Mereka berdua saksi untuk tersangka ERP (Eddy Rumpoko)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Selain memeriksa kedua petinggi Arema FC itu, Penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Direktur PT. Dailbana Prima Ester Tedjakusuma dan seorang yang berprofesi sebagai swasta bernama Hendra. Mereka berdua juga diminta keterangannya untuk Tersangka Eddy Rumpoko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko, bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, diduga menerima suap dalam pengadaan meubelair yang dimenangkan PT Dailbana Prima.
Lihat juga:Jerat Suap Wali Kota Batu |
Eddy Rumpoko disebut menerima suap Rp500 juta dari Filipus Djap, pemilik PT Dailbana Prima. Sementara itu Edi Setyawan menerima Rp100 juta yang diberikan untuk panitia lelang proyek tersebut. KPK pun sudah menetapkan Eddy Rumpoko, Filipus dan Edi sebagai tersangka suap.
Eddy Rumpoko kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko melawan KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 6 November 2017.
Kaitan Eddy Rumpoko dengan dunia sepak bola sendiri erat. Ia sempat menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan Arema Indoenesia dan juga jadi anggota Tim Transisi bentukan Kemenpora. Iwan Budianto sendiri merupakan CEO Arema FC meski ia masuk kepengurusan PSSI.