Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, jumlah uang santunan itu disamakan dengan uang santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban yang memiliki kartu BPJS.
"Akan kami tetapkan nanti bahwa perusahaan harus memberi uang duka dengan perhitungan tertentu sekitar Rp171 juta," ujar Al Hamidi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terbakar pekan lalu dan menewaskan puluhan pekerjanya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Selain korban meninggal perusahaan juga dituntut untuk merealisasikan hak para korban luka yang saat ini masih berada di Rumah Sakit meski Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang sudah memberikan santunan.
Pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang terbakar Kamis lalu (26/10). Kebakaran tersebut menewaskan puluhan pekerja.
Belasan korban luka-luka sampai saat ini juga masih menjalani perawatan di RSIA BUN, RSUD Kabupaten Tangerang, dan RS Mitra Husada.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono dan Direktur Operasional Andri Hartanto, serta tukang las pabrik Subarna Ega yang diduga turut menjadi korban meninggal dalam kebakaran sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 188 dan 359 KUHP. Selain itu, Indra dan Andri juga dikenakan Pasal 74 juncto pasal 183 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memperkerjakan anak di bawah umur.
 (sur)
Pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terbakar pekan lalu dan menewaskan puluhan pekerjanya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)