Pabrik Kembang Api Terbakar Diminta Santuni Korban Rp171 Juta

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 21:15 WIB
Jumlah santunan tersebut disamakan dengan uang yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban yang memiliki kartu BPJS.
Produsen kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses diminta memberikan santunan pada korban kebakaran. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten berencana menuntut PT Panca Buana Cahaya Sukses memberi uang santunan sebesar Rp171 juta kepada ahli waris korban meninggal dalam kebakaran pabrik kembang api.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, jumlah uang santunan itu disamakan dengan uang santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban yang memiliki kartu BPJS.

"Akan kami tetapkan nanti bahwa perusahaan harus memberi uang duka dengan perhitungan tertentu sekitar Rp171 juta," ujar Al Hamidi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).
Hamidi menuturkan, uang santunan merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para korban sebagaimana diatur dalam UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Hamidi menyampaikan, data Disnakertrans Banten mencatat hanya ada 27 dari 103 karyawan perusahaan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian karyawan di perusahaan itu juga berada di bawah umur.
Pabrik Kembang Api Terbakar Diminta Santuni Korban Rp171 JutaPabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terbakar pekan lalu dan menewaskan puluhan pekerjanya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Hasil investigasi menemukan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja anak dan itu melanggar. Selain itu, terhadap BPJS ketenagakerjaan catatan kami dari 103 itu baru 27 pekerja yang ikut," ujarnya.
 
Selain korban meninggal perusahaan juga dituntut untuk merealisasikan hak para korban luka yang saat ini masih berada di Rumah Sakit meski Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang sudah memberikan santunan.
"Hak-haknya juga harus terpenuhi," ujarnya.

Pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang terbakar Kamis lalu (26/10). Kebakaran tersebut menewaskan puluhan pekerja.
 
Belasan korban luka-luka sampai saat ini juga masih menjalani perawatan di RSIA BUN, RSUD Kabupaten Tangerang, dan RS Mitra Husada.
 
Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono dan Direktur Operasional Andri Hartanto, serta tukang las pabrik Subarna Ega yang diduga turut menjadi korban meninggal dalam kebakaran sebagai tersangka.
 
Mereka dijerat Pasal 188 dan 359 KUHP. Selain itu, Indra dan Andri juga dikenakan Pasal 74 juncto pasal 183 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memperkerjakan anak di bawah umur.
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER