Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan penyelidikan proyek
reklamasi teluk Jakarta.
"Kami akan melakukan gelar perkara mungkin satu atau dua hari ke depan. Saya akan meminta kepada tim untuk kembali kemudian akan melihat hasilnya maksimal atau tidak," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/11).
Tujuan gelar perkara itu untuk melihat hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya. Kepolisian akan mencari tahu penyebabnya jika penyelidikan dinilai tidak maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu gelar perkara juga akan menjadi dasar pertimbangan polisi apakah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, atau tidak.
Jika naik ke tingkat penyidikan, kata Adi, pihak-pihak yang dipanggil harus datang untuk diperiksa terkait kasus
reklamasi teluk Jakarta. Kewajiban memenuhi panggilan itu sudah diatur dalam undang-undang.
"Jadi tidak ada pertimbangan lagi dia tidak hadir, tidak berikan data atau yang lainnya. Kalau kami sudah naikkan penyidikan tentu harus didasari undang-undang," ucapnya.
"Kalau tidak hadir kami akan lakukan pemanggilan kedua, tidak hadir lagi kami bawa," katanya menambahkan.
Adi melanjutkan, pemeriksaan itu bertujuan mencari data apakah ada yang melanggar hukum atau tidak. "Kalau ada kami dalami, kalau tidak ada kami ambil langkah selanjutnya," tutur Adi tanpa menjelaskan lebih jauh mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil.
Polisi melakukan penyelidikan terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk mencari tindak pidana dalam proyek tersebut.
Di samping itu, penyelidikan proyek reklamasi agar polisi dapat memahami dan mengerti tujuan dari dilakukannya reklamasi.
Untuk mendukung proses penyelidikan, kepolisian berencana membuka dokumen tahun 1995 yang disebut menjadi dasar proyek
reklamasi teluk Jakarta.
[Gambas:Video CNN]