Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih menggodok draf revisi usulan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya bakal mengajukan naskah akademik atau draf revisi UU Ormas pada masa sidang berikutnya. Saat ini, anggota dewan masih menjalani masa reses hingga pertengahan November.
"Saat ini kami masih menyelesaikan draf RUU revisi, dengan mengundang stakeholder-stakeholder," kata Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baidowi mengatakan, dalam draf revisi tersebut, PPP menekankan sejumlah poin perubahan, seperti proses hukum yang harus menjadi landasan pembubaran sebuah ormas.
"Unsur pengadilan agar tetap dimasukan dalam UU Ormas, besaran sanksi pidana, lalu pihak penafsir Pancasila siapa," katanya.
Secara terpisah, PAN mendorong revisi atas UU Ormas yang sudah diterima rapat paripurna DPR. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, usulan revisi UU Ormas harus dilakukan, terutama terkait pasal pemberian sanksi pidana.
"Sekarang kan mau direvisi tentu kita dukung. Kalau yang pertama nggak bisa, yang kedua revisi, memperbaiki terutama Pasal 82A itu kan. Setuju," kata Zulkifli.
Sebelumnya, Partai Demokrat sudah lebih dulu mengirimkan draf atau naskah akademik usulan revisi UU Ormas ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta DPR melalui pimpinan dan Kesekretariatan Jenderal serta DPR.
Usulan itu merupakan lanjutan dari sikap Partai Demokrat yang menerima pengesahan UU Ormas dengan catatan pemerintah harus mau merevisinya dalam waktu dekat.