Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono pasrah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang tengah menjeratnya.
"Nggak papa, nggak papa. Ya dijalani proses ini saja dengan baik," kata Arief yang sudah mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/11).
Arief merupakan tersangka suap pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Bekas kader PDIP itu diduga menerima suap sebesar Rp950 juta.
Arief tak banyak komentar terkait kasusnya. Dia memilih terus berjalan menuju mobil tahanan KPK. Arief ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Arief ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.
Arief terjerat dua kasus dugaan suap. Kasus pertama soal perubahan APBD tahun 2015, Arief diduga menerima Rp700 juta. Sementara untuk kasus kedua terkait pembangunan Jembatan Kedung Kandang, Arief diduga menerima Rp250 juta.
(sur)