Mereka melaporkan Indra karena pabrik yang berada di bawah PT Panca Buana Cahaya Sukses itu dituduh telah mempekerjakan anak di bawah umur. Selain Indra, korban juga melaporkan direktur operasional pabrik Andri Hartanto.
Laporan itu dilakukan Amos Andi Simanjuntak yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum korban. Indra dan Andri terancam dakwaan pasal dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Osner mengatakan, dia menerima sebanyak lima keluarga korban dari peristiwa kebakaran tersebut.
Mereka, kata Osner, sudah bekerja kurang lebih dua hingga tiga bulan sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi. Menurut Osner, orang tua korban ada yang mengetahui soal pekerjaan anaknya tetapi ada juga yang tidak mengetahui soal itu. Orang tua yang mengetahui soal pekerjaan anaknya pun mengaku anak-anak tersebut tidak mendapatkan upah layak.
"Awal kerja Rp55 ribu tapi hanya seminggu, lalu turun jadi Rp40 ribu per hari. Ada yang bertahan juga," ucapnya.
Osner mengklaim pihaknya memiliki bukti yang memperkuat tuduhannya tersebut. Bukti-bukti itu merupakan saksi dari pihak Desa Belimbing di Kosambi dan kartu keluarga yang dimiliki keluarga korban. Ia setidaknya membawa lima karu keluarga para korban dalam laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/5340/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 2 November 2017. (kid)