Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya Novanto tiba sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11). Ketua Umum Partai Golkar itu sudah masuk ke ruang sidang.
Dia bersaksi bersama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Staf keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setyawan, Deniarto Suhartono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mantan Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari serta Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden.
Sementara itu, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan dan Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Junaidi belum terlihat di ruang sidang.
Setya Novanto yang mengenakan kemeja batik warna coklat sudah duduk di hadapan majelis hakim. Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar pun bertanya latar belakang mantan Ketua Fraksi Golkar itu, saat proyek e-KTP bergulir di DPR.
Hakim Jhon bertanya ke Setya Novanto, apakah mengenal Andi Narogong. "Apakah saudara mengenal terdakwa Andi?" kata hakim Jhon.
"Kenal yang mulia, pada tahun 2009. Tidak ada hubungan keluarga," timpal Setnov.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN.
Saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Setya Novanto membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar dan bukan soal pengadaan proyek e-KTP.
Setya Novanto sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, status tersangka mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR saat proyek e-KTP bergulir itu hilang, setelah menang melawan KPK di praperadilan.