Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto mengakui mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa korupsi proyek e-KTP. Perkenalan dengan Andi Narogong diawali dalam pertemuan yang terjadi pada 2009 silam.
Hal itu disampaikan Novanto saat bersaksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (3/11).
Setya Novanto mengaku kala itu bertemu dengan Andi Narogong di Tee Box. Namun, dalam pertemuan tersebut, Setya Novanto mengklaim tak membicarakan proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu itu saya selalu ada di sana. Pada waktu itu (Andi Narogong) kenalkan diri, saudara Andi," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurut Setya Novanto, yang dibicarakan dengan Andi Narogong ketika itu terkait pembelian kaos untuk kepentingan Partai Golkar untuk Pilpres 2009.
"Disampaikan bahwa saudara Andi supplier kaos, pembuatan alat-alat lainnya, berkaitan dengan Pilpres, saat itu suasana Pilpres. Saya menanyakan, ya sudah nanti ditawarkan berapa harganya. Tapi harganya nggak cocok," tuturnya.
Setya Novanto melanjutkan, selang beberapa bulan kemudian, dirinya kembali bertemu dengan Andi Narogong. Meskipun demikian, kata Setya Novanto, tak ada transaksi dengan Andi Narogong terkait kaos untuk Golkar.
"Pada akhirnya kita tidak terjadi untuk transaksi, beliau tidak ikut penanganan Pilpres," ujar Setya Novanto.
Setya Novanto juga membantah bahwa Andi Narogong orang dekat dirinya untuk menggarap proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tidak benar yang mulia," ujar dia.
Selain soal Andi Narogong, majelis hakim juga mencecar Novanto soal perkenalannya dengan sejumlah pihak, di antaranya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah, mantan Direktur Jenderal Kependudukan Irman. Novanto mengklaim tak mengenal keduanya.
"Tidak kenal, tidak (pernah) ketemu," kata dia.
Hakim kemudian mengonfirmasi ke Novanto apakah mengenal Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos serta Direktur PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Novanto kemudian menegaskan tak mengenal keduanya.
"Saya tidak kenal yang mulia," tuturnya.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, diketahui Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo bersama Paulus Tanos dan Andi Narogong pada sekitar September-Oktober 2011, berkunjung ke kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Paulus menyampaikan keluhannya, bahwa Konsorsium PNRI tak mendapatkan uang muka sebagai modal kerja untuk mengerjakan proyek e-KTP. Novanto pun menanggapi keluhan itu dengan menyampaikan, agar mereka untuk terus melanjutkan proyek e-KTP.
Selepas pertemuan itu, Andi Narogong memberikan uang Rp36 miliar kepada Anang Sugiana, sebagai modal kerja karena tidak memiliki uang muka. Uang tersebut kemudian dikembalikan secara bertahap Anang Sugiana yang totalnya berjumlah Rp37 miliar.
Dalam surat dakwaan juga, PT Quadra Solution merupakan bagian dari Konsorsium PNRI yang dibentuk Andi Narogong bersama Tim Fatmawati. Anggota konsorsium itu di antaranya PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaputra termasuk PT Quadra Solution.
Setnov juga disebut-sebut diuntungkan dalam proyek e-KTP ini. Dia bersama Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. Namun, hal tersebut telah dibantah Setnov. Dia mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP.