Meski demikian, polisi belum menemukan keberadaan Subarna. Polisi pun masih mendalami soal kemungkinan Subarna justru turut menjadi korban tewas dalam peristiwa itu.
"Belum kami dapatkan, kami masih mencari keberadaan dia di mana. Apakah dia jadi salah satu korban atau tidak. Penyidik masih bekerja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan, pihaknya sudah mengambil DNA orang tua Subarna sebagai proses penyidikan. Beberapa waktu lalu orang tua Subarna datang ke Rumah Sakit Keramat Jati, Jakarta Timur, untuk diambil DNA.
Selain Subarna, kepolisian juga menetapkan Indra Liyono dan direktur operasional Andri Hartanto sebagai tersangka kasus terbakarnya pabrik kembang api. Saat ini Indra dan Andri ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara Andri disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Argo mengatakan, kepolisian sudah mengirimkan Surat Permohonan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kebakaran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Polisi juga sudah meminta data dari laboratorium forensik dan data visum untuk kelengkapan berkas kasus kebakaran pabrik kembang api.
"Hari ini koordinasi dengan BPJS, tentunya akan menjadi kelengkapan berkas perkara. Kita proses kasus tetap berjalan," kata Argo.
[Gambas:Video CNN]