Pernyataan tersebut sebagai respons atas ditemukannya bukti-bukti pelanggaran asusila yang diklaim dimiliki Pemprov DKI. Pada lantai 5 hotel dan lantai 7 griya pijat Alexis, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga kerap terjadi pelecehan seksual.
"Kita akan pastikan itu dikerjakan dengan baik. Jadi kita ingin pastikan bahwa apa yang ada di Jakarta, sesuai dengan pertaruran yang berlaku," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khususnya peraturan yang berkaitan dengan larangan prostitusi adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sebenarnya tidak ada kendala khusus, tetapi enggak dikerjakan secara optimal saja. Jadi tidak ada beban ekstra sebenarnya pelaksanaannya tidak dieksekusi," kata Anies Baswedan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu berjanji Pemprov DKI akan lebih menggiatkan pengawasan intensif.
"Tapi pengawasan. Pengawasan itu harus rutin. Kalau pengawasan enggak rutin, bukan pengawasan nanti," kata Anies.
Pada kesempatan yang sama, Anies juga mengapresiasi manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis, yakni PT Grand Ancol Hotel yang menerima keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI tidak memperpanjang izin operasional hotel berlantai 7 tersebut.
"Kita berharap, kita minta kepada seluruh pengelola yang lain untuk patuh pada Perda dan ketentuan-ketentuan yang ada dan bila semua patuh, maka kita tidak perlu repot-repot melakukan tindakan penertiban," kata Anies Baswedan.
[Gambas:Video CNN] (djm/djm)