Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum merinci lima tersangka tersebut, Selasa (31/10). Kelimanya adalah mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara 2013 bernisial JS, mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sudin PU Tata Air Jakarta Utara 2013 berinisial SR, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta bernisial SK.
Kemudian, mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Utara periode Juni 2013 – Desember 2014 berinisial W serta mantan Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Utara periode Januari 2013 – 17 April 2013 berinisial SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," kata Rum dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (31/10).
Penyalahgunaan dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran submakro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan submikro pada Sudin PU Tata Air Jakarta Utara bersumber dari APBD dan APBD Perubahan 2013 dan 2014 sebesar Rp116,3 miliar.
"Terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan swakelola, pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan yang seolah-olah telah dilaksanakan seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan," tuturnya.
Rum menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus mememeriksa sebanyak 26 orang saksi.