Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah memeriksa tiga orang saksi.
Ketiga saksi yang dipanggil tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang, Sunarso.
Kemudian Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut, I Nyoman Sukayadnya, dan Sena Sanjaya Tanatakusuma dari pihak swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11).
Nama saksi Sena pernah disebut Tonny Budiono sebagai salah satu pihak yang pernah menyerahkan uang kepada dirinya terkait pengerjaan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. Namun, Tonny mengaku lupa proyek apa yang dikerjakan Sena.
"Kalau yang saya kenal bukan Pak Kurniawan. Yang saya kenal namanya Yongki, ada namanya Sena (yang serahkan uang ke saya)," kata Tonny usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2017.
Sena Sanjaya terdaftar sebagai warga Surabaya, berdasarkan daftar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Belum diketahui secara pasti perusahaan yang dipimpin Sena Sanjaya dalam menggarap proyek di Kemenhub.
KPK sebelumnya menyampaikan tengah mengusut sejumlah proyek lainnya di Kemenhub, yang terkait dengan penerimaan gratifikasi Tonny. Pasalnya, KPK mengendus Tonny menerima sejumlah gratifikasi baik uang maupun barang seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di instansinya.
Tonny ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Mereka berdua disangka terlibat suap dalam pengerjaan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Dari kasus ini, uang yang disita KPK dari penangkapan Tonny mencapai Rp18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, serta sekitar Rp1,174 miliar dari rekening bank. Total, ada Rp20 miliar yang disita dari Tonny.
Uang sebesar Rp1,174 miliar diduga sebagai suap yang diberikan Adiputra untuk mendapatkan proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas itu.
Berkas perkara Adiputra sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan.
(wis)