Polisi Periksa Disnaker Soal Pekerja Anak Pabrik Kembang Api

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2017 00:42 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil pihak Disnaker Tangerang terkait pekerja anak di pabrik kembang api di Kosambi yang terbakar beberapa waktu lalu.
Polisi memanggil pihak Disnaker Tangerang untuk mendalami dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan terkait pekerja anak di pabrik kembang api di Kosambi yang terbakar beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengembangan itu dilakukan dengan meminta keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.


"Hari ini kami akan meminta keterangan dari Disnaker ya, kami berkoordinasi di sana berkaitan tentang karyawan, berkaitan apa yang sudah dilaporkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo mengatakan, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli pidana untuk mengkaji dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, yaitu pemilik pabrik kembang api, Indra Liyono dan Direktur Oprasional, Andri Hartanto.

Selain untuk tahap penyidikan, kata Argo, pemeriksaan ahli pidana itu juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka.


"Setelah kami periksa dari Disnaker, kami akan periksa ahli dari pidana. Kami akan pemberkasan baru dikirim ke Kejaksaan," tuturnya.

Di sisi lain, Argo mengatakan, polisi masih mencari keberadaan Subarna Ega, tersangka lain kasus kebakaran ini. Tukang las pabrik itu diduga yang menyebabkan kebakaran, karena percikan api las menyambar ribuan ton bahan baku kembang api.

Pihak kepolisian juga sudah mengambil DNA orang tua Subarna sebagai proses penyidikan. Pengambilan sample DNA itu sebagai bagian dari soal kemungkinan Ega menjadi salah satu korban tewas dalam kebakaran tersebut.


Adapun polisi sudah menahan Indra dan Andri di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi menjerat Indra dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait pekerja pabrik di bawah umur.

Sementara Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER