Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut kasus dugaan penyebaran meme bernada menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menjadi pelajaran untuk masyarakat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarkat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, masyarakat harus memetik pelajaran untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, masyarakat harus mempertimbangkan dampak setiap konten yang diunggah lewat akun media sosial pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya selalu katakan tolong pikir dulu, baru pencet. Jangan pencet, baru pikir. Tolong diperhatikan betul, ini edukasi kepada masyarakat bahwa membuat meme atau membuat ujaran, apakah itu masuk ujaran kebencian dan lain-lain," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/11).
Polisi kini tengah mengusut laporan Setya Novanto yang mengklaim jadi korban olok-olok di media sosial. Penyidik kepolisian telah meminta keterangan ahli sebelum menyatakan laporan yang dilayangkan Setya Novanto memenuhi unsur pidana.
"Penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta merta," ujar Setyo.
Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan para penyebar meme Setya Novanto ke polisi. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi (29) ditetapkan sebagai tersangka di antara sekian akun media sosial yang menyebar meme Setya Novanto.
Langkah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Dyann sebagai tersangka menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, meme adalah kritik sosial dalam negara demokrasi yang mestinya dilindungi, bukan dibungkam.
Sebagai pejabat publik, ia meminta Setya Novanto untuk lebih legowo dalam menerima kritik.
"Lebih baik upaya persuasif dulu, diberi pengertian pada pelapor, apa masalahmu, awal mulanya, apakah tidak sebaiknya dimusyawarahkan. (Laporan) diterima untuk dimusyawarahkan, jangan langsung diterima, BAP, periksa saksi, panggil saksi, yang sifatnya pro-yustisia," kata Nawawi di kantornya, Jakarta, Minggu (5/11).
Dyann diduga melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Tak hanya itu, kepolisian juga tetap mencari pemilik sejumlah akun yang diduga membuat dan menyebarkan meme Setnov di media sosial.
Setya Novanto melaporkan 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook ke kepolisian yang diduga membuat dan menyebarkan meme sindiran terhadap dirinya.
[Gambas:Video CNN] (gil)