Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan aktivis media sosial Jon Riah Ukur Ginting atau
Jonru Ginting, Senin (6/11).
Jonru mengajukan praperadilan terkait status tersangka dugaan ujaran kebencian.
"Hari ini sidang di PN Jaksel jam 10.00 WIB," ujar Kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan praperadilan Jonru terdaftar dengan nomor: 125/Pid.pra/2017/PN.JKTSel.
Juju mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut. Dia meyakini tindakan kliennya di media sosial bukanlah sebuah tindak pidana.
"Hari ini hanya membacakan permohonan praperadilan, nanti mungkin Rabu atau Kamis baru keterangan saksi," ucapnya.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memersiapkan kelengkapan berkas
Jonru Ginting karena berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan jika pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli sosiologi.
"Kami masih menambahkan keterangan saksi ahli sosiologi," ujarnya.
Namun, Argo enggan menjelaskan alasan dibutuhkannya keterangan dari ahli sosiologi tersebut. Menurutnya, penambahan keterangan hanya untuk melengkapi berkas perkara jika dinilai kurang.
Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.
Jonru Ginting juga disangkakan Pasal 156 KUHP.
(ugo/djm)