Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, para penganut aliran kepercayaan belum bisa memasukkan kolom aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dalam waktu dekat.
Alasannya, kolom penghayat kepercayaan yang ada dalam e-KTP baru diperoleh setelah Kemendagri selesai membenahi aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Diperkirakan pembenahan baru selesai dalam waktu sebulan mendatang.
"Saya perlu waktu kira-kira satu bulan untuk pembenahan aplikasi SIAK dan sosialisasi ke Dukcapil se-Indonesia dan menyiapkan form-formnya," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencantuman aliran kepercayaan di e-KTP harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas permohonan para penganut kepercayaan.
Gugatan dilayangkan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Mereka menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP bagi pemeluk aliran kepercayaan.
Menurut Zudan, aturan mengenai detail pencantuman aliran kepercayaan masih dilakukan Kemdagri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Setelah saya berkoordinasi untuk kepercayaan di Kemdikbud pendataan dan pembinaannya," ujarnya.
Data mengenai jumlah dan aliran kepercayaan di Indonesia saat ini dimiliki Kemdikbud. Nantinya, Kemdagri hanya akan mencatat aliran kepercayaan sesuai data dari Kemdikbud.
Pencatatan aliran kepercayaan yang tidak dimuat Kemdikbud akan dikaji terlebih dulu oleh Kemdagri.
(ugo/djm)